Buruh migran

Mulut TKW di Arab Saudi Digunting

Kompas.com - 16/11/2010, 04:47 WIB

Jakarta, Kompas - Kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia kembali terjadi. Kali ini Sumiati binti Salan Mustapa (23) menjadi korban kekejaman keluarga Khaled Salem M al-Khamimisering di Madinah, Arab Saudi.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah di Jakarta, Senin (15/11). Anis mengatakan, Sumiati yang berasal dari Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, berangkat ke Madinah tanggal 18 Juli 2010 melalui PT Rajana Falam Putri, Jakarta.

Keluarga majikan kerap menyiksa korban, yang tidak memahami bahasa Arab dan Inggris, hingga Sumiati terluka parah.

Kasus itu terungkap ketika Sumiati dibawa ke rumah sakit swasta yang kemudian merujuknya ke Rumah Sakit Raja Fahd karena luka yang sangat parah di sekujur tubuh sampai wajah, di antaranya bekas guntingan di mulut korban. Anis meminta pemerintah bergerak cepat menangani kasus Sumiati.

Pelanggaran hak asasi manusia berat terhadap Sumiati harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendesak Kerajaan Arab Saudi membentuk nota kesepahaman bersama perlindungan tenaga kerja Indonesia berdasarkan prinsip hak asasi manusia dan pekerjaan layak.

”Pemerintah juga harus mendorong dan mengawal kasus ini agar diproses melalui jalur hukum. Jangan sampai kasus Sumiati diselesaikan di luar jalur hukum,” ujar Anis.

Arab Saudi merupakan negara tujuan penempatan TKI kedua terbesar setelah Malaysia. Calon TKI berminat bekerja ke Arab Saudi karena tergiur gaji yang mencapai 800 riyal (sekitar Rp 2 juta) per bulan.

Dari 6 juta TKI, sedikitnya 1 juta di antaranya berada di Arab Saudi. Sebagian besar TKI bekerja sebagai penata laksana rumah tangga.

Secara terpisah, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perwakilan tetap Republik Indonesia di Jeddah terkait masalah hukum dan perawatan terhadap korban. Jumhur juga memerintahkan petugas BNP2TKI segera menangani kasus Sumiati.

”Tindakan keluarga majikan pada Sumiati itu merupakan bentuk penyiksaan yang keji. Kami minta kepolisian di Arab Saudi secepatnya menyeret majikan dan memberi sanksi hukum seberat-beratnya,” ujar Jumhur.

Konsulat turun tangan

Direktorat Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, menjelaskan, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa telah berbicara langsung dengan keluarga korban untuk memberikan informasi mengenai langkah yang akan diambil pemerintah.

Pemerintah juga akan memfasilitasi wakil keluarga didampingi pejabat Kemlu berangkat ke Madinah untuk memberikan dukungan kepada Sumiati.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah juga sudah menyiapkan pengacara untuk menuntut penganiaya Sumiati.

Adapun di Jakarta, Kemlu menempuh langkah diplomatik dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk menyampaikan sikap pemerintah yang mengutuk penganiayaan Sumiati.

Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Arab Saudi memastikan korban mendapatkan seluruh pelayanan medis yang dibutuhkan dan membawa pelaku yang bertanggung jawab ke pengadilan. (ham)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau