Jakarta, Kompas -
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah di Jakarta, Senin (15/11). Anis mengatakan, Sumiati yang berasal dari Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, berangkat ke Madinah tanggal 18 Juli 2010 melalui PT Rajana Falam Putri, Jakarta.
Keluarga majikan kerap menyiksa korban, yang tidak memahami bahasa Arab dan Inggris, hingga Sumiati terluka parah.
Kasus itu terungkap ketika Sumiati dibawa ke rumah sakit swasta yang kemudian merujuknya ke Rumah Sakit Raja Fahd karena luka yang sangat parah di sekujur tubuh sampai wajah, di antaranya bekas guntingan di mulut korban. Anis meminta pemerintah bergerak cepat menangani kasus Sumiati.
Pelanggaran hak asasi manusia berat terhadap Sumiati harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendesak Kerajaan Arab Saudi membentuk nota kesepahaman bersama perlindungan tenaga kerja Indonesia berdasarkan prinsip hak asasi manusia dan pekerjaan layak.
”Pemerintah juga harus mendorong dan mengawal kasus ini agar diproses melalui jalur hukum. Jangan sampai kasus Sumiati diselesaikan di luar jalur hukum,” ujar Anis.
Arab Saudi merupakan negara tujuan penempatan TKI kedua terbesar setelah Malaysia. Calon TKI berminat bekerja ke Arab Saudi karena tergiur gaji yang mencapai 800 riyal (sekitar Rp 2 juta) per bulan.
Dari 6 juta TKI, sedikitnya 1 juta di antaranya berada di Arab Saudi. Sebagian besar TKI bekerja sebagai penata laksana rumah tangga.
Secara terpisah, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perwakilan tetap Republik Indonesia di Jeddah terkait masalah hukum dan perawatan terhadap korban. Jumhur juga memerintahkan petugas BNP2TKI segera menangani kasus Sumiati.
”Tindakan keluarga majikan pada Sumiati itu merupakan bentuk penyiksaan yang keji. Kami minta kepolisian di Arab Saudi secepatnya menyeret majikan dan memberi sanksi hukum seberat-beratnya,” ujar Jumhur.
Direktorat Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, menjelaskan, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa telah berbicara langsung dengan keluarga korban untuk memberikan informasi mengenai langkah yang akan diambil pemerintah.
Pemerintah juga akan memfasilitasi wakil keluarga didampingi pejabat Kemlu berangkat ke Madinah untuk memberikan dukungan kepada Sumiati.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah juga sudah menyiapkan pengacara untuk menuntut penganiaya Sumiati.
Adapun di Jakarta, Kemlu menempuh langkah diplomatik dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk menyampaikan sikap pemerintah yang mengutuk penganiayaan Sumiati.
Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Arab Saudi memastikan korban mendapatkan seluruh pelayanan medis yang dibutuhkan dan membawa pelaku yang bertanggung jawab ke pengadilan.