Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari, Selasa (16/11), menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. TA ditangkap di sebuah hotel di Jalan Mangga Dua Raya, Mangga Dua, Jakarta Barat, Senin pukul 16.00.
”Setelah memberi tahu pengelola hotel, kami meringkus tersangka di basement satu,” ujar Arman. Dari tangan TA, polisi menyita 12.000 butir ekstasi warna biru berlogo ”S” dan 650 gram sabu. Kedua barang haram itu disimpan di blender yang diletakkan di dalam mobil tersangka.
”Saat diperiksa dari mana ekstasi dan sabu itu didapat, tersangka menyebutkan alamat rumah di Jalan Perum DKI Perum DKI Sarana Jaya, Blok J, Kelurahan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di tempat itu, polisi menemukan 2 kg sabu,” papar Arman.
Ketika polisi membawa TA ke rumahnya, ia masih sempat membuang 1 kg sabu ke dalam mesin cuci. Namun, polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut di bungkusan celana dalam wanita.
Di rumah TA, polisi menemukan bahan sabu setengah jadi yang siap cetak seberat hampir 2 kg. ”Kalau sudah jadi sabu siap konsumsi, nilainya bisa mencapai Rp 4 miliar,” ucap Arman.
Arman menduga, rumah TA sering menjadi tempat untuk memproduksi sabu dan ekstasi. Sebab, di lokasi itu polisi menemukan alat pembungkus sabu dan ekstasi, klip plastik, dan mobil untuk mengirim narkoba kepada pemesan.
Menurut Arman, rumah TA sangat tertutup. Tidak setiap orang boleh masuk ke rumahnya. Warga sekitar pun tak mengenal TA. Padahal, di rumah itu TA sudah berbisnis sabu dan ekstasi selama tiga tahun.
Saat diperiksa, TA mengaku memproduksi dan mengirim sabu dan ekstasi berdasarkan pesanan. ”Seluruh bisnisnya dikendalikan terpidana ATG yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Khusus Narkotika Cipinang, Jakarta Timur,” tutur Arman.
ATG atau Atong ditangkap tahun 2007 karena memiliki 97.000 butir ekstasi senilai Rp 24,25 miliar dan sepucuk senjata api. ATG divonis 11 tahun penjara bersama seorang narapidana lain, Surya, yang kini mendekam di Nusakambangan.
”Saya menduga, ATG adalah bagian dari sindikat narkoba China-Hongkong,” ujar Arman.
Lewat telepon selulernya, ATG menerima pesanan dan menyuruh TA membuat jenis narkoba sesuai pesanan. Tersangka berganti-ganti identitas untuk mengelabui petugas.
”Tersangka memiliki delapan kartu identitas dengan nama dan alamat yang berbeda. Ada yang beralamat di Kranji, Bekasi, di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, dan di Menteng, Jakarta Pusat. Dia juga pernah memakai nama lain berinisial LS,” papar Arman.
Penangkapan TA bermula dari seorang anggota reserse narkoba yang menyamar menjadi pembeli. Transaksi akhirnya terjadi di hotel berbintang empat. Setelah itu, selama delapan bulan polisi mengintai seluruh kegiatan TA, sampai polisi mendapat kepastian tentang bisnis TA.
Namun, penjelasan Arman berbeda dengan rilis yang disampaikan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menyebutkan, dari rumah TA disita ember berisi celana dalam perempuan serta air yang dicampur serbuk kristal sabu seberat 1.500 gram. Nilai seluruh barang bukti narkoba disebut Rp 5 miliar, bukan Rp 7 miliar seperti disampaikan Arman.
Menurut rilis tertulis, TA dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.