Penegakan hukum

Wali Kota Bekasi Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Kompas.com - 18/11/2010, 03:48 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Mohamad sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi.

Ketiga kasus itu adalah dugaan penyuapan dalam perolehan Adipura 2010, penyuapan dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, serta penyalahgunaan APBD tahun 2009.

Penetapan status Mochtar Mohamad sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto di Jakarta, Selasa (16/11).

”Wali Kota Bekasi MM (Mochtar Mohamad) menjadi tersangka korupsi tahun kejadian 2009-2010. Ada tiga kasus,” katanya.

Kasus berlapis

Bibit mengatakan, kasus pertama yang melibatkan Mochtar adalah dugaan penyuapan agar Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan penghargaan Adipura pada tahun 2010.

Mochtar disangka telah memerintahkan kepala dinas, camat, dan satuan kerja perangkat daerah agar turut serta menyediakan uang untuk penyuapan kepada panitia seleksi Adipura. ”Jadi ternyata Adipura itu ada harganya juga,” kata Bibit.

Kasus kedua yang disangkakan terhadap Mochtar, menurut Bibit, adalah upaya penyuapan dalam pengesahan APBD. Mochtar diduga telah meminta dana partisipasi sebesar 2 persen dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas. Ini dilakukan guna mempercepat proses pengesahan APBD Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2010.

Kasus ketiga adalah dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Bekasi tahun 2009 untuk keperluan pribadi. Menurut Bibit, Mochtar meminta anak buahnya melunasi kredit multiguna untuk keperluan pribadi, dengan dana APBD Bekasi.

Modusnya adalah dengan menggelembungkan dana untuk kegiatan dialog atau audiensi wali kota dengan tokoh masyarakat atau organisasi tahun anggaran 2009. Selain itu, dana tersebut juga berasal dari surat perintah jalan fiktif. ”Sampai sekarang sedang dihitung nilai kerugiannya,” kata Bibit.

Menurut Bibit, atas perbuatannya tersebut, Mochtar disangka dengan pasal berlapis. Mochtar dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 1, Pasal 12 Huruf e atau Huruf f, Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus suap

Selain tiga perkara tersebut, KPK saat ini juga tengah menelusuri keterlibatan Mochtar dalam perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan agar laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2009 mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian.

”Masih ada kasus lain, tetapi yang sudah jelas tiga ini. Nanti akan berkembang,” kata Bibit.

Dalam perkara suap kepada auditor BPK, sejumlah pejabat di Kota Bekasi telah dihukum bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari mendapat hukuman 2,5 tahun penjara. Adapun Herry Suparjan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi divonis dua tahun penjara.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bekasi Tjandra Utama Effendi divonis tiga tahun penjara. (AIK)

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau