Seleksi cpns

Reformasi Birokrasi dan Pengangguran Terselubung

Kompas.com - 18/11/2010, 03:53 WIB

Menjelang akhir tahun biasanya menjadi waktu yang sangat dinantikan pencari kerja. Saat itulah mereka menunggu pengumuman seleksi calon pegawai negeri sipil. Pada triwulan terakhir tahun anggaran, pemerintah daerah mulai mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat soal jumlah formasi calon pegawai negeri yang bisa mereka seleksi.

Namun, meski hampir menjadi rutinitas setiap tahun, seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tak pernah menjawab seberapa ideal kebutuhan pegawai negeri di setiap instansi. Pertimbangan jumlah pelamar yang diterima dalam setiap seleksi CPNS selama ini hanya sebatas mengimbangi jumlah pegawai negeri yang keluar karena pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Suherman mengakui, pertimbangan utama dalam penerimaan CPNS adalah menambal jumlah pegawai yang berkurang karena pensiun. Menurut Suherman, hingga saat ini belum ada pertimbangan seberapa ideal sebenarnya jumlah pegawai negeri di sebuah instansi pemerintahan.

Bahkan, lanjutnya, pemerintah daerah tak pernah mendapatkan pedoman dari pemerintah pusat tentang seberapa ideal pegawai yang dibutuhkan meski keputusan soal jumlah formasi pegawai negeri sipil yang dibutuhkan pemerintah daerah selalu dari pemerintah pusat.

”Yang kami tahu, Kementerian Dalam Negeri sekarang sedang mengkaji berapa seharusnya jumlah PNS ideal dalam satu institusi pemerintahan. Sampai saat ini, dalam proses rekrutmen CPNS, belum ada rumusan standar berapa ketetapan dari pusat soal jumlah ideal,” kata Suherman.

Jika reformasi birokrasi secara sederhana diartikan sebagai pengurangan jumlah pegawai negeri sipil yang tak dibutuhkan, proses tersebut selama ini tak berjalan. Pemerintah sebenarnya memiliki satu pedoman untuk merestrukturisasi birokrasi di daerah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Hanya saja PP No 41/2007 sebatas merestrukturisasi jabatan struktural, bukan fungsional. PP No 41/2007, misalnya, menghapuskan jabatan wakil kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), baik dinas, badan, maupun biro.

Namun, PP No 41/2007 tetap tak bisa menjadi pedoman soal berapa jumlah ideal PNS di daerah. Menurut Suherman, BKD, dalam meminta formasi soal CPNS yang dibutuhkan kepada pemerintah pusat, hanya berpatokan pada permintaan SKPD. Sementara baik BKD maupun SKPD tak pernah mengevaluasi berapa jumlah ideal PNS di setiap instansi.

Akhirnya, seperti yang diakui Suherman, PNS hanya menjadi pengangguran terselubung, pekerja yang bekerja, tetapi tidak dengan kapasitas maksimal jam kerja. Masih sering dijumpai PNS yang tak jelas kerjanya.

”PNS yang hanya duduk karena tak punya meja. Mereka lebih sering bermain game komputer di kantor. Padahal birokrasi yang efektif dibutuhkan untuk pelayanan publik yang baik,” ujar Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut Elfenda Ananda.

Padahal, lanjut Elfenda, porsi terbesar belanja tak langsung dalam APBD masih berupa belanja pegawai, seperti gaji. Persentase belanja pegawai di APBD Sumut, menurut Elfenda, mencapai 78 persen dari total belanja tak langsung sekitar Rp 2 triliun.

”Dulu, zaman Rizal Nurdin, sempat diakui hanya 70 persen PNS di Pemprov Sumut yang bisa dibilang pegawai efektif,” kata Elfenda.

Menurut dia, seharusnya Pemprov Sumut membuat kajian dan evaluasi terkait jumlah PNS yang ada sekarang ini.

Apalagi jika diakui, sebagian PNS yang ada tak lebih dari pengangguran terselubung. Gaji dan tunjangan mereka ditanggung oleh uang rakyat. Tentu sayang kan uang rakyat dihamburkan untuk membayar penganggur. (KHAERUDIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau