Pilgub jabar

Susno Tak Pernah Perintahkan Potong Dana

Kompas.com - 18/11/2010, 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah saksi dugaan korupsi dana pengaman Pemilihan Gubernur Jawa Barat mengatakan Komjen Susno Duadji saat menjabat Kapolda Jabar tidak pernah memerintahkan untuk memotong dana pengamanan Pilgub yang didapat Polres, Polwil, dan satuan kerja di bawah Polda Jabar sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Mantan Bendahara Satuan Kerja Polres Bogor, Aiptu Budi Priyanto mengungkapkan, sebelum diperiksa Bareskrim Mabes Polri, para saksi mendapat arahan dari penyidik Mabes Polri. Tim penyidik Mabes Polri yang saat itu diketuai AKBP Akhmad Wiyagus menjelaskan kepada para saksi bahwa pemotongan dana itu dilakukan atas perintah Kapolda, Irjen Susno Duadji.

"Memang ada penjelasan yang mengatakan bahwa semua ini perintah Kapolda (Susno Duadji)," ungkap Budi saat bersaksi untuk terdakwa Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2010).

Menurut keterangan sejumlah saksi, mereka yang merupakan bendahara Polwiltabes, Polres, dan satuan kerja di lingkup Polda Jabar dikumpulkan di aula dan diberi penjelasan oleh penyidik. "Apa benar ada arahan penyidik bilang perintah Kapolda?" tanya Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Susno yang kemudian dibenarkan Budi.

Semula Budi tidak berkata demikian. Dia hanya mengaku dikumpulkan penyidik untuk diberi arahan agar menjawab pernyataan pemeriksaan sejelas-jelasnya. "Seingat saya penyidik menjelaskan pada kita bahwa saya harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya," katanya.

Namun, ketika kuasa hukum Susno, Machdir Ismail mengingatkannya agar tidak berbohong karena sudah disumpah, Budi mengakuinya.

Saksi lainnya, mantan bendahara Polwiltabes Bandung, Iptu Mustari membenarkan bahwa para saksi dikumpulkan penyidik sebelum diperiksa. "Maksud dan tujuannya saya tidak mengerti tapi katanya akan dimintai keterangan tentang dana Pilgub," ujarnya.

Keterangan kedua saksi tersebut di pengadilan hari ini berbeda dengan keterangan mereka saat pemeriksaan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Menurut Budi, dia tidak menyebutkan bahwa dirinya mengetahui adanya perintah Susno sebagai Kapolda untuk memotong dana. "Hanya (perintah) pimpinan yang saya tahu," katanya.

Kedua saksi membenarkan adanya potongan dana pengamanan Pilgub yang dijatahkan kepada Polwil, Polres, dan Satuan Kerja di Jawa Barat pada 2008. Potongan dilakukan pada pencarian dana tahap keempat.

Saksi budi mengatakan, dana untuk Polres Bogor dipotong Rp 640 juta dengan alasan perintah pimpinan. Sementara saksi Mustari mengatakan dana untuk Polwiltabes Bandung dipotong Rp 10 juta untuk pembayaran pajak.

Mereka berdua mengaku mendapat uang dan penjelasan alasan pemotongan dari Yulce, staf Kepala Sub Unit Akuntansi Bidang Keuangan Polda Jabar, AKBP Iwan Setiawan. Sedangkan AKBP Iwan Setiawan merupakan bawahan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar, Kombes Maman Abdulrahman.

Adapun dalam dakwaan, nama Maman Abdulrahman digunakan Susno untuk membuka rekening baru guna menyimpan uang hasil pemotongan dana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau