JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah saksi dugaan korupsi dana pengaman Pemilihan Gubernur Jawa Barat mengatakan Komjen Susno Duadji saat menjabat Kapolda Jabar tidak pernah memerintahkan untuk memotong dana pengamanan Pilgub yang didapat Polres, Polwil, dan satuan kerja di bawah Polda Jabar sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Mantan Bendahara Satuan Kerja Polres Bogor, Aiptu Budi Priyanto mengungkapkan, sebelum diperiksa Bareskrim Mabes Polri, para saksi mendapat arahan dari penyidik Mabes Polri. Tim penyidik Mabes Polri yang saat itu diketuai AKBP Akhmad Wiyagus menjelaskan kepada para saksi bahwa pemotongan dana itu dilakukan atas perintah Kapolda, Irjen Susno Duadji.
"Memang ada penjelasan yang mengatakan bahwa semua ini perintah Kapolda (Susno Duadji)," ungkap Budi saat bersaksi untuk terdakwa Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2010).
Menurut keterangan sejumlah saksi, mereka yang merupakan bendahara Polwiltabes, Polres, dan satuan kerja di lingkup Polda Jabar dikumpulkan di aula dan diberi penjelasan oleh penyidik. "Apa benar ada arahan penyidik bilang perintah Kapolda?" tanya Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Susno yang kemudian dibenarkan Budi.
Semula Budi tidak berkata demikian. Dia hanya mengaku dikumpulkan penyidik untuk diberi arahan agar menjawab pernyataan pemeriksaan sejelas-jelasnya. "Seingat saya penyidik menjelaskan pada kita bahwa saya harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya," katanya.
Namun, ketika kuasa hukum Susno, Machdir Ismail mengingatkannya agar tidak berbohong karena sudah disumpah, Budi mengakuinya.
Saksi lainnya, mantan bendahara Polwiltabes Bandung, Iptu Mustari membenarkan bahwa para saksi dikumpulkan penyidik sebelum diperiksa. "Maksud dan tujuannya saya tidak mengerti tapi katanya akan dimintai keterangan tentang dana Pilgub," ujarnya.
Keterangan kedua saksi tersebut di pengadilan hari ini berbeda dengan keterangan mereka saat pemeriksaan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Menurut Budi, dia tidak menyebutkan bahwa dirinya mengetahui adanya perintah Susno sebagai Kapolda untuk memotong dana. "Hanya (perintah) pimpinan yang saya tahu," katanya.
Kedua saksi membenarkan adanya potongan dana pengamanan Pilgub yang dijatahkan kepada Polwil, Polres, dan Satuan Kerja di Jawa Barat pada 2008. Potongan dilakukan pada pencarian dana tahap keempat.
Saksi budi mengatakan, dana untuk Polres Bogor dipotong Rp 640 juta dengan alasan perintah pimpinan. Sementara saksi Mustari mengatakan dana untuk Polwiltabes Bandung dipotong Rp 10 juta untuk pembayaran pajak.
Mereka berdua mengaku mendapat uang dan penjelasan alasan pemotongan dari Yulce, staf Kepala Sub Unit Akuntansi Bidang Keuangan Polda Jabar, AKBP Iwan Setiawan. Sedangkan AKBP Iwan Setiawan merupakan bawahan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar, Kombes Maman Abdulrahman.
Adapun dalam dakwaan, nama Maman Abdulrahman digunakan Susno untuk membuka rekening baru guna menyimpan uang hasil pemotongan dana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang