Stop Segera TKI ke Arab Saudi

Kompas.com - 20/11/2010, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus demi kasus yang melampaui batas perikemanusiaan atas tenaga kerja Indonesia semestinya mendorong pemerintah bersikap lebih tegas terhadap Arab Saudi. Pemerintah harus segera menyetop sementara penempatan TKI ke Arab Saudi.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Rusjdi Basalamah di Jakarta, Jumat (19/11).

”Apa lagi yang mau dikaji kalau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sudah seperti ini? Pemerintah harus lebih tegas dan berani menyatakan, negara yang tidak menghormati HAM tidak akan menjadi tujuan penempatan TKI,” kata Anis.

Baru saja terungkap penganiayaan majikan terhadap Sumiati binti Salan Mustapa (23) di Madinah, Arab Saudi, kini muncul lagi kabar duka.

Kikim Komalasari binti Uko Marta, TKI asal Desa Mekarwangi, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, ditemukan tewas dengan luka parah di tepi Jalan Serhan di Provinsi Al Abha, 750 kilometer dari Jeddah, Arab Saudi. Kikim berangkat ke Abha melalui PT Bantal Perkasa Sejahtera pada 15 Juni 2009 dan bekerja dengan Shaya Said Ali Al Gantani.

Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi menyetop pengiriman pembantu rumah tangga ke Arab Saudi setelah kasus Sumiati, warga Kabupaten Dompu, Pulau Sumbawa, mencuat.

Jangan menggampangkan

Pelanggaran HAM terhadap TKI di Arab Saudi harus mendapat perhatian serius. Pemerintah tak boleh menggampangkan perlindungan dengan sekadar memperjuangkan TKI bisa memegang telepon seluler.

Data kepulangan TKI bermasalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menunjukkan, 48 persen dari 45.626 TKI bermasalah yang pulang lewat Bandara Soekarno-Hatta, Banten, tahun 2008 berasal dari Arab Saudi. Sementara setiap bulan sekitar 17.000 TKI berangkat ke Arab Saudi.

Menurut Rusjdi, pemerintah harus menyiapkan konsep moratorium dengan jadwal waktu yang matang. Strategi ini penting agar pengusaha bisa menyetop perekrutan sesuai dengan jadwal moratorium. Selanjutnya, pemerintah menyusun tahapan pembenahan perekrutan, pelatihan, sampai penempatan TKI untuk dijalankan pelaksana penempatan TKI swasta.

Rusjdi mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa pelatihan calon TKI dari 21 hari menjadi tiga bulan. Ini untuk meningkatkan kompetensi kerja, kemampuan bahasa, ataupun pemahaman calon TKI terhadap hukum di negara tujuan.

”Kami berharap ada sesuatu kebijakan yang konkret saat ini. Panggil pemangku kepentingan berdiskusi mencari solusi. Kami juga malu dengan kondisi seperti ini,” ujar Rusjdi.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia Yunus M Yamani meminta moratorium diberlakukan sampai seluruh persoalan TKI di Arab Saudi tuntas.

Saat ini moratorium TKI informal berlaku untuk Malaysia, Kuwait, dan Jordania. Namun, langkah ini tidak optimal karena pemerintah gagal menghentikan pengiriman TKI ilegal.

Masih dievaluasi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat siang, mendadak menggelar rapat kabinet terbatas bersama Wakil Presiden Boediono dan para menteri koordinator membahas permasalahan TKI di Kantor Presiden.

”Kita akan meninjau kembali, melakukan evaluasi keberadaan tenaga kerja Indonesia di negara-negara tertentu yang ternyata tak bisa kita bikin semacam nota kesepakatan, termasuk kontrak- kontrak kerja antara pekerja kita dan siapa yang menerima, entah perusahaan, entah rumah tangga, di mana pun saudara kita bekerja,” ujar Presiden.

Seusai rapat, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyebutkan, Arab Saudi dan negara lain di Timur Tengah umumnya hanya mengenal nota kesepahaman untuk sektor formal. Nota kesepahaman untuk sektor informal tidak ada.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, hasil evaluasi akan menentukan apakah moratorium diperlukan. ”Kita membutuhkan analisa secara komprehensif, data yang lebih utuh hingga bisa melakukan evaluasi apakah masih bisa kita teruskan atau tidak,” ujarnya.

Presiden juga menekankan pentingnya memperbaiki sistem komunikasi untuk memantau kondisi TKI di luar negeri. Kesulitan TKI mengomunikasikan persoalan membuat masalah yang mereka hadapi terlambat diketahui pemerintah. Akibatnya, bantuan yang diperlukan pun terlambat.

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humprey Djemat menemui Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat. AAI menyatakan bersedia memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada TKI di luar negeri, terutama Sumiati, secara cuma-cuma.

”AAI berkomitmen membantu TKI yang mendapatkan perlakuan tak manusiawi di luar negeri, terutama Sumiati. Ini komitmen kami sebagai advokat terhadap persoalan bangsa ini,” kata Humprey. (ham/DAY/har/dwa/TRA/Rul/abk/bee)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau