Perkara gayus tambunan

Satgas: KPK Bisa Turun Tangan

Kompas.com - 20/11/2010, 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi bisa turun tangan menangani kasus keluarnya bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang juga terdakwa kasus korupsi dan pemberian keterangan palsu yang diduga terkait mafia hukum, Gayus HP Tambunan, dari rumah tahanan. KPK bisa masuk dengan melakukan pendampingan atau supervisi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani kasus itu.

”KPK bisa melakukan supervisi. Tetapi, ya atau tidak, tanya ke KPK,” kata anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, setelah diskusi di Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta, Jumat (19/11).

Ia menegaskan, tak tertutup kemungkinan penanganan kasus Gayus dilakukan Polri dan KPK. Tindak pidana korupsi ditangani KPK, sementara pencucian uang oleh polisi.

Selain itu, Satgas merencanakan memeriksa Gayus dan orang-orang yang terlibat dalam perkara keluarnya Gayus dari Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi hasil investigasi yang dilakukan Satgas serta mengungkap yang dilakukan Gayus di Bali. Hasil investigasi akan dipublikasikan pekan depan.

Secara terpisah, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto menuturkan, Satgas masih mengolah informasi yang menyebutkan Gayus bepergian ke Bali. Namun, Satgas belum menemui Gayus. Satgas tetap fokus pada masalah mafia perpajakan, dan bukan melebar ke masalah yang lain.

Namun, Ketua DPR Marzuki Alie berpendapat, kasus Gayus sebaiknya tetap ditangani Polri. KPK masih disibukkan oleh penanganan perkara korupsi yang banyak jumlahnya di negeri ini.

”KPK harus bekerja keras dalam pekerjaan lain yang berkaitan dengan korupsi. Kalau KPK masih punya waktu, silakan ambil alih dari kepolisian,” ujar Marzuki. Namun, ia menambahkan, banyak pengaduan kasus korupsi yang kini masih harus ditangani KPK.

Perintah Presiden

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengevaluasi penanganan kasus dugaan mafia pajak yang terkait dengan Gayus. Polri tak dapat membatasi kasus atau terfokus pada kasus keluarnya Gayus dari Rutan Brimob.

Menurut Bambang, kasus dugaan mafia pajak, termasuk kasus Gayus keluar dari rutan, seharusnya menjadi pintu masuk untuk memberantas mafia hukum dan mafia pajak. ”Tidak mungkin, Gayus bekerja sendiri. Dalam kasus mafia pajak, ada perusahaan besar dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat,” katanya.

Karena itu, kata Bambang, Badan Reserse Kriminal Polri perlu membongkar dugaan kasus mafia pajak di balik kasus Gayus.

Johnson Panjaitan dari Indonesia Police Watch pun menilai kepolisian sulit diharapkan dapat membongkar kasus dugaan mafia pajak yang terkait dengan Gayus. Oleh karena itu, Presiden Yudhoyono perlu memerintahkan Kepala Polri mengevaluasi penanganan dugaan mafia pajak dan melaporkan hasilnya.

Dari evaluasi itu, lanjut Johnson, Presiden perlu membentuk tim gabungan, baik dari KPK, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, maupun intelijen, untuk membongkar dugaan mafia pajak yang terkait dengan Gayus. Tim dapat dipimpin oleh KPK.

Menurut Johnson, ada indikasi beberapa kali Gayus keluar dari rutan. ”Gayus ke mana jika keluar dari rutan? Apa keperluannya? Apa motifnya ke Bali,” ujar Johnson.

Johnson menambahkan, yang memiliki masalah pajak dan meminta bantuan Gayus mencapai 147 perusahaan. Ini pun perlu diperiksa.

Ranah politik

Ketua DPR juga berharap kasus Gayus jangan dibawa ke ranah politik. Proses hukum harus ditegakkan dalam pengusutan kasus itu.

Sebaliknya, Hendardi dari Setara Institute mencemaskan penanganan kasus Gayus akan menambah bobrok penegakan hukum dan makin merugikan publik. Kekhawatiran ini muncul karena ia curiga, Gayus merupakan mainan baru pemerintah. Ini terlihat dari Satgas yang aktif menangani Gayus.

”Agar tidak menjadi bulan-bulanan politik, kasus Gayus sebaiknya ditangani oleh KPK,” katanya. (NTA/HAR/FER/NWO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau