JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi denda maksimal Rp 1 juta untuk keterlambatan mengurus akta kelahiran dinilai memberatkan warga. Apalagi jumlah anak yang tidak memiliki akta kelahiran di Jakarta saat ini cukup tinggi, mencapai 30.000 orang.
Anggota Komisi A DPRD DKI WA William Yani, Senin (22/11/2010) mengatakan, seharusnya Pemprov DKI lebih dulu mempermudah akses untuk membuat akta kelahiran bagi warga yang lahir di Jakarta.
"Khusus untuk sejumlah warga yang belum memiliki akta kelahiran, Pemprov DKI harus proaktif menjangkau mereka sebelum menerapkan aturan yang memiliki sanksi," katanya di Gedung DPRD DKI.
Sanksi atas keterlambatan mengurus akta kelahiran diatur dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pembuatan akta kelahiran wajib dilakukan sejak bayi dilahirkan hingga 60 hari kedepan. Lebih dari 60 hari sampai setahun, warga masih bisa mendapatkan keringanan bebas biaya denda di pengadilan dengan mengurus surat keringanan dari Kepala Dinas Kependudukan dab Catatan Sipil DKI.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, Franky Mangatas Panjaitan, mengatakan, besarnya denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran lebih dari setahun memang tergantung pada putusan pengadilan. Karena itu dia meminta warga sesegera mungkin mengurus akta bagi anaknya yang baru dilahirkan.
Sejumlah warga yang tidak memiliki akta kelahiran dan harus mengurusnya di pengadilan terpaksa membayar denda sampai Rp 1 juta. Padahal pembuatan akta kelahiran sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Sobirin, warga Mampang mengatakan, dirinya sempat kesulitan membuat akta bagi anaknya karena diharuskan membayar Rp 1 juta. Sebab, sudah lebih dari satu tahun ia terlambat mengurus akta kelahiran untuk anaknya itu.
"Biaya itu sangat mahal karena waktu saya akan mengurus dulu belum punya uang. Sekarang biayanya malah sangat mahal," katanya.
Franky mengatakan, warga yang anaknya lahir sebelum tahun 2006 atau sebelum berlakunya UU itu tidak perlu khawatir karena mereka terbebas dari kewajiban membayar denda. (moe)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang