Guru PNS di Sekolah Swasta Mulai Ditarik

Kompas.com - 24/11/2010, 03:42 WIB

Jakarta, Kompas - Guru-guru berstatus pegawai negeri sipil yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta mulai ditarik untuk mengajar di sekolah-sekolah negeri. Padahal, kehadiran guru-guru tersebut masih dibutuhkan sekolah-sekolah swasta yang keuangannya terbatas.

Informasi yang beredar di kalangan sekolah swasta, dinas pendidikan di daerah mulai menginstruksikan agar guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) yang diperbantukan di sekolah swasta segera ditarik dan berdinas di sekolah negeri.

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Jakarta, Selasa (23/11), mengatakan, beberapa tahun lalu memang ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang intinya melarang penempatan guru PNS di sekolah swasta. ”PGRI sudah lama menolak kebijakan itu, tetapi tidak ada respons. Sejumlah pemerintah daerah ada yang mengikuti, ada yang masih membiarkan,” ujar Sulistiyo.

Menurut Sulistiyo, sekolah-sekolah swasta, terutama SD dan SMP swasta kecil dan keuangannya terbatas, tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah. Adanya bantuan guru PNS di sekolah swasta mampu mengurangi biaya operasional sekolah sehingga bisa menggratiskan biaya pendidikan dasar.

E Baskoro Poedjinoegroho dari Tim Advokasi Keadilan Pelayanan Pendidikan Dasar untuk Anak Bangsa mengatakan, kebijakan pemerintah yang menarik guru-guru PNS di sekolah swasta itu merupakan bukti perlakuan diskriminatif pemerintah kepada sekolah swasta.

”Padahal, institusi pendidikan swasta yang tidak semuanya mampu itu juga sama-sama melayani anak bangsa yang wajib dibiayai pemerintah, terutama yang masuk dalam usia wajib belajar,” kata Baskoro.

Sikap pemerintah itu berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dengan tegas mengatur bahwa sekolah negeri sepenuhnya tanggung jawab pemerintah. Adapun sekolah yang didirikan masyarakat sepenuhnya harus jadi tanggung jawab masyarakat.

”Untuk sekolah swasta yang keuangannya mapan, penarikan guru PNS ini tak menjadi masalah. Namun, bagi sekolah swasta yang keuangannya kurang mapan, kebijakan ini menjadi persoalan besar. Bahkan, bisa menyebabkan kekurangan guru,” kata Baskoro.

Diimbau pindah

Warnoto, Kepala SMAN 18 Jakarta, mengatakan, dirinya sejak 1994 menjadi guru yang diperbantukan di SMA PGRI 12 Jakarta. Namun, dalam dua-tiga tahun belakangan, para guru PNS yang ada di sekolah swasta diimbau untuk pindah ke sekolah negeri.

”Untuk guru PNS di kota tidak mudah mencari sekolah negeri yang bersedia menerima. Sebab, sekolah-sekolah negeri di kota umumnya sudah memiliki guru yang cukup,” kata Warnoto.

Rosmini Lede, guru PNS yang diperbantukan di SD Alkhairaat di Poso, Sulawesi Tengah, mengatakan, belum ada informasi bahwa guru-guru PNS di sekolah swasta akan dikembalikan ke negeri. ”Di SD swasta tempat saya mengajar, sebagian besar justru guru PNS,” kata Rosmini.

SD Alkhairaat merupakan sekolah swasta yang kecil dan kondisi bangunan sekolahnya sudah tidak layak. Sekolah ini tidak memungut bayaran dari siswa. Keberadaan guru PNS dari pemerintah membantu yayasan untuk bisa menjalankan pendidikan dasar gratis yang dibutuhkan masyarakat sekitar.

Kementerian Pendidikan Nasional melihat ada masalah dalam distribusi guru. Sebanyak 68 persen sekolah di kota kelebihan guru. Adapun 37 persen sekolah di desa dan 66 persen sekolah di daerah terpencil kekurangan guru. (ELN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau