JAKARTA, KOMPAS.com — Sri Purwanti, istri terdakwa Bahasyim Assifie dan dua putrinya, yakni Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti, mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai saksi Bahasyim kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2010).
Sebelumnya, tim penasihat hukum ketiganya yang juga sebagai penasihat hukum Bahasyim terlebih dulu memberitahukan pengunduran diri ketiganya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sedianya, ketiganya akan bersaksi hari ini.
Rico Pandeirot, pengacara Bahasyim, mengatakan, pengunduran diri diatur dalam Pasal 168 KUHAP. "Istri dan anak berhak mengundurkan diri kerena ada hubungan darah," ucap dia.
Apa alasan pengunduran diri sebagai saksi? "Bagaimana Anda mau jadi saksi terhadap ayah Anda atau suami Anda yang melakukan kejahatan? Makanya, undang-undang memberi hak itu," jawab dia.
Rico membantah ketika ditanya apakah pengunduran diri itu agar melemahkan pembuktian dakwaan JPU. "Itu lebih banyak karena segi psikologis, terbeban psikologis," kata dia.
Jika majelis hakim menerima permohonan, katanya, pengadilan tak lagi memakai keterangan ketiganya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Pihak JPU menolak permohonan itu. JPU tetap akan memanggil ketiganya untuk ketiga kali agar bersaksi pada sidang Senin pekan depan. "Kita masih usahakan menghadirkan saksi fakta, yaitu istri dan anak terdakwa," kata Fachrizal, salah satu JPU.
Didik Setyo Handono, ketua majelis hakim, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan pengunduran diri. Pengunduran diri, kata dia, memang diatur dalam KUHAP.
Seperti diberitakan, selain didakwa korupsi senilai Rp 1 miliar, Bahasyim didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 64 miliar. Uang itu tersimpan di rekening istri dan dua putrinya itu. Menurut JPU, uang itu diduga hasil tindak pidana selama bekerja sebagai beberapa pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang