Derita sumiati

Sumiati Diizinkan Keluar Dari RS Madinah

Kompas.com - 28/11/2010, 21:31 WIB

MADINAH, KOMPAS.com - Setelah menjalani perawatan dan kondisinya membaik, Sumiati Sulan Musthafa (24 tahun), pembantu rumah tangga di Madinah Al Munawwarah, yang mengalami penyiksaan oleh majikannya, kini dibolehkan meninggalkan RS King Fahd, Madinah.

"Pengacara Sumiati saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan tim kepolisian atas kasus yang menimpa kliennya itu," demikian diberitakan harian Okaz, Minggu (28/11/2010).

Hatab Bin Soleh, juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, minta agar kasus yang menimpa Sumiati tidak digeneralisasikan atau disamaratakan.

Ini adalah perilaku buruk majikannya, bukan seluruh majikan. "Kami akan berusaha menyelesaikan kasus ini," katanya.

Kementerian Tenaga Arab Saudi mencatat, hingga saat ini terdapat 270 ribu pembantu rumah tangga asing yang bekerja resmi di Arab Saudi.

Semua mendapat hak-haknya, tetapi ada saja kasus majukan (perorangan), yang mencoreng citra para majikan, seperti kasus yang menimpa Sumiati.

Semua tenaga kerja yang terdaftar secara resmi dilindungi oleh butir-butir MoU (nota kesepahaman) dan ketetapan-ketetapan Kementerian.

Misalnya, ketetapan kementerian Nomor 1/738 tertanggal 16/5/1425 H, yang melarang semua bentuk perdagangan manusia, pelanggaran nota kesepakatan kerja, perlakuan tidak manusiawi dan tidak bermoral.

Para majikan yang tidak mengindahkan ketetapan tersebut akan dikenakan sanksi, yaitu dilarang menggunakan tenaga kerja asing selama lima tahun.

Dan, apabila terjadi berulang-ulang, maka seumur hidup tak diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja asing.

Selain itu, pelaku juga akan tetap diproses secara hukum, apabila kasusnya berkaitan dengan hukum yang berlaku.

Pelaku penyiksaan kini masih ditahan di rumah tahanan perempuan di Madinah.

Abdurrahman Al Muhammadi, pengacara Sumiati, mengatakan, tuntutan yang akan diajukan masih menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian setempat.

Hasil pemeriksaan tersebut meliputi dengan tim kedokteran berkaitan dengan kondisi kesehatan kliennya, dan tim kedokteran jiwa berkaitan dengan kondisi majikannya sebagai tersangka.

Majikan Sumiati yang melakukan tindakan keji dan tak manusiawi itu adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki tujuh anak, ia dilahirkan di kota Kairo.

Sementara itu, dr. Abdul Hamid Syahat menjelaskan bahwa Sumiati menjalani perawatan di RS King Fahd selama 22 hari dan berada di bagian khusus selama 6 hari.

Kini keadaannya sudah membaik dan diperbolehkan meninggalkan rumah sakit setempat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau