Enam Negara APMCHUD Tindak Lanjuti Deklarasi Solo

Kompas.com - 29/11/2010, 19:20 WIB

NUSA DUA, BALI, KOMPAS.com - Enam negara yang bergabung dalam Biro Ke-3 Konferensi Menteri Perumahan dan Urbanisasi Asia Pasifik (APMCHUD) sepakat menindaklanjuti Deklarasi Solo, melalui penguatan kelompok kerja. Kesepakatan diambil dalam Rapat Pertama Biro Ke-3 APMCHUD di Nusa Dua, Bali, 29 November 2010.

Deklarasi Solo ditetapkan bulan Juni yang lalu dalam Konferensi APMCHUD di Solo, dan pada dasarnya mendorong pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perumahan dan urbanisasi.

APMCHUD merupakan forum komunikasi yang didirikan 68 negara kawasan Asia Pasifik pada tahun 2006 di New Delhi, dengan dukungan UN-Habitat, dan telah menghasilkan tiga deklarasi, termasuk Deklarasi Solo.

Forum ini berkonferensi setiap dua tahun sekali, diselingi beberapa Rapat Biro. Pada konferensi di Solo, Indonesia ditetapkan sebagai Ketua Biro APMCHUD Ke-3, dan negara-negara anggota pun mengambil keputusan untuk meneruskan kegiatan Kelompok Kerja.

Adapun Deklarasi Solo merupakan rumusan pembahasan yang dilakukan oleh lima Kelompok Kerja – masing-masing mengusung isu spesifik dalam pembangunan perumahan dan urbanisasi.

Rapat Biro APMCHUD
“Pada Rapat Pertama Biro APMCHUD Ke-3, kegiatan dan keberlanjutan Kelompok Kerja menjadi pokok pembahasan yang penting,” ungkap Ketua Biro APMCHUD Ke-3, Suharso Monoarfa, yang juga merupakan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia. “Biro memutuskan untuk mendorong tindak lanjut Deklarasi Solo melalui kelima Kelompok Kerja APMCHUD.”

Kelompok Kerja yang pertama mengurus Perencanaan dan Manajemen Perkotaan dan Pedesaan. Disadari, peran serta masyarakat penting mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan perumahan, terlebih-lebih di daerah perkotaan yang memiliki tingkat pertumbuhan penduduk tertinggi di kawasan Asia Pasifik.

Kelompok Kerja yang kedua mengurus Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dan Informal. Agar dapat berperan aktif secara efektif, masyarakat yang menempati atau hendak menempati permukiman kumuh perlu diberdayakan dalam berbagai segi kehidupan, termasuk di dalam ekonomi perkotaan (urban economy).

Adapun Kelompok Kerja yang Ke-3 mengurus Pencapaian MDG dalam Bidang Air Bersih dan Sanitasi. Berbagai proyek peningkatan infrastruktur air bersih dan sanitas menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat pada tingkat rasa memiliki untuk menjaga kesinambungan penyediaan air bersih dan fasilitas sanitasi.

Kelompok Kerja yang keempat mengurus Pembiayaan Perumahan yang Berkelanjutan. Berbagai negara APMCHUD memiliki program pembiayaan yang berpihak kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah yang sukses dan tukar-menukar pengalaman serta informasi menjadi kegiatan penting yang didorong oleh Kelompok Kerja ini.

Kelompok Kerja yang kelima mengurus Pembangunan Perkotaan dengan Fokus Bencana Alam. Beberapa negara APMCHUD baru-baru ini mengalami bencana alam dan kemudian memiliki pengalaman menangani pembangunan kembali sektor perumahannya. Lebih jauh, ada beberapa kota di negara-negara APMCHUD yang lebih rentan terhadap perubahan iklim dunia. Karena itu, Kelompok Kerja ini mendorong kerja sama dalam bidang penanganan bencana alam dalam pembangunan perumahan dan perkotaan.

"Pada Rapat Pertama Biro APMCHUD Ke-3 di Bali ini,” jelas Suharso Monoarfa, “negara-negara anggota telah mengambil inisiatif untuk memimpin pengembangan Kelompok Kerja.

Republik India diharapkan akan mengkoordinasikan kegiatan Kelompok Kerja yang Pertama. Republik Islam Iran diharapkan akan memimpin pengembangan Kelompok Kerja yang Kedua. Republik Korea diharapkan akan mengatur perkembangan kegiatan Kelompok Kerja yang Keempat. “Adapun Indonesia diharapkan akan mengkoordinasikan kegiatan Kelompok Kerja yang Ketiga dan yang Kedua.” 

Perkembangan APMCHUD
Rapat ini juga membahas perkembangan APMCHUD sendiri. Delegasi para negara anggota sepakat untuk membina hubungan dengan organisasi dan jaringan yang juga mendorong pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan dan urbanisasi, baik di tingkat internasional maupun di dalam negeri negara-negara APMCHUD.

“Dengan demikian,” ungkap Suharso Monoarfa, “efektivitas dan efisiensi gerakan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan dan urbanisasi dapat ditingkatkan.”

Pimpinan Delegasi Republik Indonesia, Iskandar Saleh, yang juga merupakan Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia, menjelaskan. “Kita dan berbagai negara APMCHUD telah memiliki kelompok kerja, forum dan jaringan yang bergerak dalam bidang pembangunan perkotaan dan urbanisasi. Misalnya saja, Indonesia telah memiliki Pokja AMPL yang menangani air minum dan pelestarian lingkungan, yang menghimpun berbagai unsur masyarakat, pemerintah dan swasta, serta mendorong pengembangan sinergi berbagai program terkait.”

Rapat Pertama Biro APMCHUD Ke-3 di Nusa Dua, Bali telah menghasilkan berbagai keputusan penting bagi perkembangan APMCHUD. Rapat berikutnya direncanakan akan berlangsung pada pertemuan UN Habitat Governing Council di Nairobi, April 2011.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau