Keistimewaan yogyakarta

Warga Yogya Lebih Suka Penetapan

Kompas.com - 02/12/2010, 09:33 WIB

Bambang Sigap Sumantri

KOMPAS.com — Tak salah jika banyak orang mengatakan, pemerintah pusat tak belajar sejarah. Bukan hanya salah paham soal sistem monarki yang berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi.

Yang parah, pemerintah pusat seharusnya paham, mulai tahun 1998 soal Gubernur DIY selalu menjadi masalah pelik, selalu bergejolak. Ini berkelanjutan sampai 2010, soal penggantian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tak juga usai.

Di bawah kepemimpinan Sultan Hamengku Buwono IX, sejak awal kemerdekaan sampai tahun 1980-an, jabatan Gubernur DIY tak pernah digoyang. HB IX bahkan pernah merangkap sebagai Wakil Presiden pada era pemerintahan Soeharto. Ia ditawari untuk dua periode jabatan, tetapi menolak.

Sebagai Wapres yang berkedudukan di Jakarta, otomatis yang menjalankan pemerintahan sehari-hari adalah Wakil Gubernur Paku Alam VIII. Pada tahun 1988 HB IX wafat di Amerika Serikat dan kemudian dimakamkan di pemakaman raja-raja Mataram, Imogiri, Yogyakarta.

Tahun itu juga Paku Alam menggantikan peran kepala daerah. Semua berlangsung mulus walaupun Presiden Soeharto waktu itu menyimpan kekecewaan besar terhadap HB IX yang menolak tawaran untuk memperpanjang jabatan sebagai Wapres. Masalah mulai muncul 10 tahun kemudian, tahun 1998, sewaktu Paku Alam VIII meninggal.

Mau tak mau, harus ada yang menggantikan sebagai Gubernur DIY. Sultan Hamengku Buwono X—saat itu sudah menjadi raja menggantikan ayahandanya—lantas menjadi gubernur mulai masa jabatan pertama.

Ketika itu, untuk memutuskan pencalonan kepala daerah DIY, DPRD Provinsi DIY harus melakukan voting. Suasana politik sudah memanas. Berhari-hari pemilihan menemui jalan buntu karena salah satu fraksi, yaitu F-PP, mencalonkan Alfian Darmawan, padahal fraksi lainnya (F-KP, F-ABRI, dan F-PDI) menghendaki hanya satu calon diajukan ke Mendagri dan minta Presiden RI segera mengukuhkan Gubernur DIY.

Bertolak dari pengalaman sejak penetapan HB X sebagai Gubernur DIY tahun 1998, dilanjutkan dengan masa jabatan kedua dimulai tahun 2003, kondisi sosial dan politik di DIY memang selalu panas menjelang masa berakhirnya jabatan kepala daerah. Pemerintah pusat selalu lamban menyikapi aspirasi masyarakat yang menginginkan Sultan langsung ditetapkan sebagai Gubernur DIY tanpa melalui pemilihan. Keinginan model penetapan sudah muncul sejak sepuluh tahun lalu.

Tidak rinci

Memang benar, ini semua antara lain karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang tidak mengatur secara rinci mengenai apa yang disebut dengan keistimewaan Yogyakarta.

Hal ini berbeda dengan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh), Provinsi Papua, ataupun Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang masing-masing mempunyai undang-undang terinci.

Karena tak ada ketegasan tentang apa yang disebut keistimewaan DIY, setiap pihak menafsirkan menurut cara pandang mereka sendiri. Pemerintah pusat cenderung memakai pola yang sama dengan daerah lain dalam pergantian kepala daerah sesuai dengan yang tertera dalam UU Pemerintahan Daerah. Namun, banyak rakyat Yogyakarta menentang hal itu karena berarti sebutan keistimewaan DIY tak ada artinya.

Semua argumen, baik pemerintah pusat maupun rakyat Yogyakarta yang pro-penetapan, mendasarkan diri pada kata-kata: sesuai konstitusi dan atas nama demokrasi. Akhirnya tak pernah ada titik temu dan berlarut-larut sampai bertahun-tahun. Hal ini masih ditambah dengan konflik dan persaingan politik antara Presiden SBY dan Sultan HB X sehingga komunikasi politik menjadi tidak berjalan.

Libatkan rakyat

Untuk menyelesaikan masalah ini, sebaiknya pemerintah pusat dalam mengambil keputusan melibatkan dan memerhatikan aspirasi rakyat Yogyakarta. Sama halnya ketika pemerintah membuat Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Aceh dan Papua yang sangat memerhatikan kemauan rakyat di dua provinsi itu.

Harian Kompas sejak tahun 2008 hingga 2010 mengadakan jajak pendapat, apakah sebaiknya Gubernur DIY dipilih langsung oleh rakyat atau penetapan. Pada umumnya sebagian besar masyarakat Yogyakarta menginginkan penetapan. Angkanya 53,5 persen-79,9 persen.

Sebagai sebuah poling, hasilnya tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat Yogyakarta. Apalagi dilakukan dengan cara menelepon, yang tentu saja responden menjadi terbatas secara ekonomis ataupun geografis karena jaringan telepon belum merata sampai di desa-desa.

Jika menyangkut Keraton Yogyakarta, penduduk DIY, terutama di pelosok desa, masih sangat loyal. Sebagai contoh, ketika GKR Hemas, istri Sultan HB X, mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah, suara yang diperoleh selama dua periode sangat tinggi. Jauh sekali mengungguli kandidat lain.

Karena itu, tak begitu sulit memperkirakan jika semua penduduk desa ataupun kota ditanya ingin penetapan atau pemilihan, hasilnya pastilah mirip perolehan GKR Hemas itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau