JAKARTA, KOMPAS.com — Draf RUU Keistimewaan Yogyakarta belum seutuhnya rampung. Namun, sidang kabinet kemarin sudah menyepakati bahwa gubernur DI Yogyakarta dipilih melalui pemilu kepala daerah.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan membantah pemerintah membatasi kesempatan Sri Sultan Hamengkubuwono untuk menjadi Gubernur DI Yogyakarta. "Tidak sama sekali. Sultan di dalam draf yang sedang disusun punya peluang untuk jadi gubernur asal dia masuk lewat pilkada," ungkapnya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat (3/12/2010).
Meski belum tertulis secara formal di draf, Djohermansyah mengatakan bahwa Sultan boleh maju dalam pemilihan. Yang istimewa, tidak perlu ada "kendaraan" untuk mengusungnya. Sultan bisa otomatis menjadi calon. Oleh karena itu, Sultan harus siap maju menjadi calon bersama Adipati Paku Alam sebagai pasangannya melawan pasangan lainnya.
"Kalau tidak ada calon lain, ya berarti tidak ada yang berani challenge. Kalau dia (Sultan) tidak terpilih, ya berarti dia tidak dipercaya lagi oleh rakyat Yogyakarta," tambahnya.
Dalam pemerintahan daerah model ini, lanjutnya, sidang kabinet kemarin memutuskan bahwa Sri Sultan dan Paku Alam secara otomatis menjadi parardhya, yaitu sebagai simbol kebudayaan dan pemegang mahkota Kesultanan Yogyakarta. Kepala daerah harus mendapat restu dari Sri Sultan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang