Kasus Keempatdi Adisutjipto

Kompas.com - 04/12/2010, 04:06 WIB

Sleman, Kompas - Nguyen Thi My Hanh (22), warga negara Vietnam yang berupaya menyelundupkan sabu, ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, Jumat (3/12). Ini merupakan kasus keempat sepanjang tahun 2010. Dari keempat kasus terkait, semua pelaku adalah perempuan dan berangkat dari Kuala Lumpur International Airport.

Nguyen menumpang AirAsia bernomor penerbangan AK-594 dengan rute Kuala Lumpur-Yogyakarta. Pesawat tersebut mendarat di Bandara Adisutjipto pukul 08.40.

Menurut Handoko, Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Yogyakarta, narkoba yang dibawa Nguyen jenis metamfetamine (sabu) seberat 1,036 kilogram. Bentuknya seperti kristal putih. Harga di pasaran internasional mencapai Rp 2,07 miliar.

Sabu tersebut dikemas dalam empat bungkusan dan disimpan di dalam dua pasang sol sepatu karetnya. ”Modus memasukkan sabu dalam sol ini baru pertama kali di Adistujipto,” kata Handoko dalam jumpa pers.

Dengan ditangkapnya Nguyen, berarti sudah empat kasus serupa terjadi sepanjang tahun ini. Tanggal 26 Februari lalu, aparat menangkap warga China bernama Meixiu Zhou (23), yang berupaya menyelundupkan 9.976 pil yang diduga ekstasi dengan nilai Rp 1 miliar. Modusnya, membuat ruangan tersembunyi di lapisan bawah koper.

Tanggal 25 Agustus lalu Meixiu divonis tiga tahun penjara. Hukuman ringan ini atas pertimbangan, Meixiu membawa barang yang diistilahkan barang farmasi.

Tanggal 13 April 2010, penyelundupan 2,6 kg sabu senilai Rp 5,2 miliar dilakukan warga Indonesia, Srie Moetarini (37). Ia menyembunyikan sabu dalam suatu ”ruangan tersembunyi” di kopernya.

Sekitar dua minggu kemudian, tepatnya 25 April 2010, warga Filipina bernama Mary Zane Fiesta Velozo (25) membawa 2,611 kg heroin senilai Rp 6,5 miliar. Heroin disembunyikan dalam bungkusan alumunium foil dan ditempatkan di antara lapisan luar dan dalam kopernya.

Mary Zane dan Srie Moetarini sudah divonis hukuman mati.

Keempat perempuan yang mengangkut narkoba itu berangkat dengan maskapai penerbangan serupa pada pagi hari dari Kuala Lumpur International Airport yang tergolong memiliki alat deteksi yang cukup canggih.

Napi di LP Tangerang

Di Surabaya, Jawa Timur, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Jan de Fretes—didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Mohammad Mulyono—kemarin mengemukakan, hasil penyidikan polisi atas kasus penyelundupan narkoba melalui Bandara Juanda, Surabaya, diketahui bahwa narapidana perempuan, yang juga terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang berinisial JLC, mengendalikan pemesanan 1 kg sabu yang dibawa Kaminlal Mate (23), warga India.

Kaminlal ditangkap di Bandara Juanda saat tiba dari Kuala Lumpur dengan menumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-556 tanggal 22 November 2010. (PRA/BEE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau