Nguyen menumpang AirAsia bernomor penerbangan AK-594 dengan rute Kuala Lumpur-Yogyakarta. Pesawat tersebut mendarat di Bandara Adisutjipto pukul 08.40.
Menurut Handoko, Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Yogyakarta, narkoba yang dibawa Nguyen jenis metamfetamine (sabu) seberat 1,036 kilogram. Bentuknya seperti kristal putih. Harga di pasaran internasional mencapai Rp 2,07 miliar.
Sabu tersebut dikemas dalam empat bungkusan dan disimpan di dalam dua pasang sol sepatu karetnya. ”Modus memasukkan sabu dalam sol ini baru pertama kali di Adistujipto,” kata Handoko dalam jumpa pers.
Dengan ditangkapnya Nguyen, berarti sudah empat kasus serupa terjadi sepanjang tahun ini. Tanggal 26 Februari lalu, aparat menangkap warga China bernama Meixiu Zhou (23), yang berupaya menyelundupkan 9.976 pil yang diduga ekstasi dengan nilai Rp 1 miliar. Modusnya, membuat ruangan tersembunyi di lapisan bawah koper.
Tanggal 25 Agustus lalu Meixiu divonis tiga tahun penjara. Hukuman ringan ini atas pertimbangan, Meixiu membawa barang yang diistilahkan barang farmasi.
Tanggal 13 April 2010, penyelundupan 2,6 kg sabu senilai
Sekitar dua minggu kemudian, tepatnya 25 April 2010, warga Filipina bernama Mary Zane Fiesta Velozo (25) membawa 2,611 kg heroin senilai Rp 6,5 miliar. Heroin disembunyikan dalam bungkusan alumunium foil dan ditempatkan di antara lapisan luar dan dalam kopernya.
Mary Zane dan Srie Moetarini sudah divonis hukuman mati.
Keempat perempuan yang mengangkut narkoba itu berangkat dengan maskapai penerbangan serupa pada pagi hari dari Kuala Lumpur International Airport yang tergolong memiliki alat deteksi yang cukup canggih.
Di Surabaya, Jawa Timur, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Jan de Fretes—didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda
Kaminlal ditangkap di Bandara Juanda saat tiba dari Kuala Lumpur dengan menumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-556 tanggal 22 November 2010.