KUDUS, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 13.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Menurut Kepala KPPBC Kudus Muhammad Purwantoro, melalui Kasubsie Layanan Informasi, Zaini Rasyidi, di Kudus, Senin, penyitaan belasan ribu rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi pasar yang digelar di Kabupaten Blora, Rembang, dan Kudus pekan kemarin.
Hasilnya, petugas di lapangan tidak hanya menemukan rokok ilegal di pasar, bahkan petugas juga berhasil menyita rokok ilegal di tempat jasa pengiriman barang yang ada di Kudus.
"Jumlah rokok ilegal yang berhasil disita dari jasa pengiriman barang sekitar 60-an persen lebih," ujarnya, Senin (6/12/2010).
Ia mengungkapkan penindakan serupa pernah dilakukan sebelumnya. "Hanya saja, pekan ini kembali ditemukan rokok ilegal di tempat jasa pengiriman barang," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, penyedia layanan jasa pengiriman barang bisa dikenakan pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sebelumnya, petugas berupaya memberi peringatan kepada penyedia jasa layanan pengiriman barang agar berhati-hati, terutama terhadap pengiriman rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya.
"Tindakan tegas juga pernah dilakukan dengan memproses pengelola jasa pengiriman barang sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Selama tahun 2010 ini, katanya, sudah lebih dari tiga kali, petugas mendapati rokok ilegal yang dikirimkan melalui jasa layanan pengiriman barang di Kabupaten Kudus.
Setiap terjaring razia, kata dia, pengelola jasa pengiriman barang berkilah tidak mengetahui isinya atau baru diterima dan belum dilakukan pengecekan.
Operasi penindakan rokok ilegal dilakukan dengan dua cara, yakni penindakan dari hulu ke hilir, atau dari hilir ke hulu.
"Untuk penindakan dari hulu ke hilir, biasanya berupa penindakan di tempat produksi rokok, setelah itu baru menyelidiki peredarannya. Sedangkan, untuk penindakan dari hilir ke hulu. Biasanya, kami mulai dengan melakukan operasi pasar, kemudian mencari di mana tempat produksi ataupun distribusinya," ujarnya.
Untuk mengungkap produsen rokok ilegal tersebut, kata dia, petugas masih melakukan pelacakan terhadap tempat produksi rokok tersebut maupun pelakunya.
Adapun jumlah kasus pelanggaran cukai yang terjadi di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, selama tahun 2010 sebanyak 75 kasus atau menurun dibandingkan kasus yang terjadi pada tahun sebelumnya mencapai 132 kasus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang