Mafia perkara

Ada Indikasi Mafia Perkara di MK, tapi...

Kompas.com - 09/12/2010, 11:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim investigasi internal Mahkamah Konstitusi berhasil menemukan indikasi kuat keberadaan mafia perkara di Mahkamah Konstitusi setelah bekerja sekitar satu bulan.

Anggota tim Bambang Widjojanto mengatakan, tim menemukan dua indikasi kasus mafia perkara. Untuk tiga kasus yang dibeberkan Refly Harun di kolom "Opini" Kompas, 25 Oktober lalu, tim memfokuskan pada salah satu kasus. Hasilnya, tim menemukan bahwa Refly benar melihat sendiri uang senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dollar AS yang menurut pemiliknya akan diberikan kepada hakim MK untuk menang dalam suatu perkara.

Itu dikuatkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi kunci. Namun, sayangnya, tim tak bisa menindaklanjuti kasus ini sampai batas waktu yang ditentukan.

Bambang menyatakan, pihaknya ingin tahu apa betul terjadi pertemuan awal antara salah seorang hakim MK dan orang yang mengklaim itu. Petunjuk-petunjuk perlu dikonfirmasi langsung ke orang yang diklaim tersebut.

"Orang tersebut tidak bisa dikontak-kontak lagi meski pernah sekali. Ada keterbatasan kami sebagai tim bukan penegak hukum," kata Bambang di Gedung MK, Kamis (9/12/2010).

Bambang mengatakan, apakah terjadi pertemuan, tidak bisa dia ketahui lebih lanjut. Lalu apakah uang itu sedang diserahkan, juga tidak bisa diketahui lebih lanjut.

Indikasi lainnya muncul setelah dalam proses, tim menerima pula masukan dari orang yang pernah beperkara di MK. Orang tersebut secara rela menuliskan testimoni bahwa dia pernah menyerahkan uang agar menang dalam proses perkaranya. Dia mengaku dimintai oleh hakim MK. Tim langsung memanggil yang bersangkutan dan menelusurinya. Hasilnya mengejutkan.

"Betul terjadi penyerahan uang dalam jumlah tertentu, bukan hanya uang, melainkan juga sertifikat yang dititipkan tapi juga sudah dikembalikan. Dari dua orang ini, kami dapat informasi ada dugaan keterlibatan dari anggota keluarga dari salah seorang hakim. Selain itu, juga melibatkan panitera pengganti," kata Bambang dalam konferensi pers yang dihadiri pula oleh Ketua MK Mahfud MD dan anggota tim lainnya, seperti Saldi Isra, Adnan Buyung Nasution, dan Refly Harun.

Dalam rilis juga dijelaskan, orang tersebut dimintai uang oleh anggota keluarga dan panitera pengganti ini untuk diberikan kepada beberapa hakim. Namun, karena tidak mampu memberikan uang sebanyak jumlah yang diminta, orang tersebut hanya memberikan beberapa sertifikat tanah dan rumah.

Tim sendiri mengaku belum memeriksa anggota keluarga hakim. Berdasarkan hasil temuan ini, tim merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan untuk indikasi mafia perkara serta melaporkan temuan kasus kedua yang sudah jelas yang terlibat kepada KPK untuk menanganinya.

"Kami minta kasus ditindaklanjuti menurut prosedur hukum yang berlaku, apakah ini pemerasan atau penyuapan," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau