BOGOR, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Dadang Rahardja, Kepala Jasa Raharja Wilayah Bogor Subekti, dan Direktur Rumah Sakit MH Thamrin Cileungsi Abdul Firman Radjak menandatangani kerja sama terpadu dalam menangani kecelakaan lalu lintas. Acara tersebut berlangsung di aula Polres Bogor di Cibinong, Bogor, Kamis (9/12/2010) pagi.
Abdul Firman Radjak menjelaskan, selama ini sudah ada hubungan kerja yang baik dengan kepolisian dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang masuk rumah sakitnya. Penandatanganan naskah kerja sama ini hanya untuk memperkokoh dan memadukan penanganan korban demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi, setiap ada korban laka lantas yang masuk, kami wajib menghubungi polisi. Polisi lalu menghubungi Jasa Raharja sehingga, setelah kami menangani safe life korban, sudah ada kepastian bagi korban bahwa Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan dan perawatannya," kata Radjak.
Subekti mengatakan, sampai saat ini masih banyak warga masyarakat yang tidak tahu bahwa Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan bagi korban laka lantas. Asalkan peristiwa laka lantasnya dilaporkan ke kepolisian dan bukan laka lantas tunggal.
"Jadi, jika mengalami atau mengetahui laka lantas, laporkan ke polisi. Biaya pengobatan dan perawatan yang ditanggung kami sampai Rp 10 juta per orang," katanya.
Subekti menyatakan senang sekali ada kerja sama penanganan laka lantas terpadu ini. Di Bogor ada 17 rumah sakit yang diharapkan tertarik melaksanakan kerja sama semacam ini. Dengan demikian, keberadaan Jasa Raharja semakin dirasakan manfaatnya pada saat yang sangat dibutuhkan.
"Tahun ini sampai November lalu, kami sudah mengeluarkan dana sekitar Rp 24 miliar untuk menyantuni korban laka lantas," ujarnya.
Kepala Polres Dadang Rahardja mengatakan, pihaknya akan menjajaki kerja sama serupa dengan rumah sakit lain. Kerja sama dengan RS Thamrin Cileungsi hanya efektif memberi perlindungan pada laka lantas di kawasan timur Bogor atau yang tidak terlalu jauh dari lokasi rumah sakit itu, yaitu di Jalan Narogong Raya Km 16 Desa Limus Nunggal, Cileungsi, Bogor.
"Kalau laka lantasnya di bagian barat Bogor dan dibawa ke sana, (korban) bisa mati di jalan karena kelamaan di jalan. Karena itu, kami akan menjajaki kerja sama serupa dengan rumah sakit lain," katanya.
Menurut Dadang, kerja sama ini menjadi penting karena sering kali rumah sakit menerima korban laka lantas tanpa identitas yang jelas, baik dari korban maupun penanggung jawabnya. Ketika terjadi laka lantas, orang banyak hanya berpikir untuk sesegera mungkin menyelamatkan korban dengan membawa ke rumah sakit.
"Yang bawa korban ke rumah sakit bukan keluarganya, bahkan enggak kenal korban. Mereka buru-buru bawa saja. Sekarang, kalau ada kerja sama terpadu begini, dapat pasien begitu, rumah sakit tinggal telepon polisi. Sekaligus ada kepastian bahwa biaya pengobatan pasien ditanggung Jasa Raharja," kata Dadang.
"Pasien tinggal membuat pernyataan bahwa dia benar dirawat di rumah sakit yang bersangkutan. Ini untuk melengkapi laporan posisi tentang peristiwa laka lantasnya," kata Subekti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang