JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga hari ini, Kamis (9/12/2010), Dewan Perwakilan Rakyat belum menerima draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan jika draf sudah diterima.
"Sampai rapim (rapat pimpinan) kemarin belum dibahas. Saya belum tahu kalau satu hari ini. Yang jelas akan masuk ke pimpinan. Sampai saat ini belum masuk," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta.
Jika draf tersebut masuk pada masa sidang ini, kemungkinan pembahasan akan dilakukan pada Januari 2011 mendatang atau setelah reses DPR yang akan dimulai pada 18 Desember 2010.
Secara terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Joehermansyah mengatakan, draf RUU Keistimewaan DIY akan diserahkan ke DPR dalam pekan ini. "Sudah diserahkan ke Presiden melalui Sekretariat Negara kemarin. Mudah-mudahan setelah disampaikan ampres (amanat presiden)-nya ke DPR," kata Joehermansyah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang