Persoalan ini diperburuk pertumbuhan perumahan yang semakin menjamur.
Menelusuri kawasan perbatasan antara Jakarta Selatan, Depok, dan Tangerang Selatan, Selasa (14/12), mudah dijumpai perumahan hampir di setiap ruas jalannya. Sebut saja kawasan Bintaro, Ceger Raya, Ciputat, Pamulang, hingga Jagakarsa, Lenteng Agung, dan Margonda. Maraknya proyek perumahan diikuti dengan menjamurnya tempat usaha, seperti pertokoan dan pasar modern.
Di antara Situ Pamulang dan Universitas Pamulang di Tangerang Selatan yang berjarak kurang dari 2 kilometer, ada dua pusat perbelanjaan besar berdiri. Bahkan, salah satu pusat perbelanjaan mengokupasi sebagian lahan situ.
Tidak dapat disangkal bahwa bermunculannya bangunan di kawasan perbatasan itu di satu sisi memicu pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, beralihnya kawasan hijau berupa persawahan, kebun, atau hutan dilengkapi dengan situ-situ yang berubah menjadi tanah urukan bisa memicu masalah tersendiri.
”Pertumbuhan town house pesat dalam sepuluh tahun terakhir. Sebagian dari mereka tidak menyiapkan fasilitas sosial dan fasilitas umum sehingga tidak sesuai dengan perencanaan kami sebelumnya,” tutur M Fitriawan, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Depok, Selasa.
Menurut Fitriawan, tata ruang Depok terbagi dalam dua bagian besar, wilayah utara-timur dan wilayah utara-barat. Wilayah utara-timur diprioritaskan untuk kawasan permukiman padat dan industri, sedangkan wilayah utara-barat direncanakan untuk kawasan resapan dengan permukiman yang ramah lingkungan.
Di dua wilayah ini memiliki ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB) yang berbeda. Di wilayah utara-timur, perbandingan KDB 70:30. Artinya, setiap kawasan permukiman harus menyediakan 30 persen
Ketentuan ini, kata Fitriawan, sering kali dilanggar terutama oleh pengembang perumahan town house. Pengawasan jadi
Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang, Dinas Tata Ruang, dan Permukiman Pemerintah Kota Depok Yana Ariatna mengakui persoalan ini. Pelanggaran tata ruang sering terjadi pada perumahan town house yang luasnya kurang dari 3.000 meter persegi. Pertumbuhan perumahan kecil ini merambah ke daerah perbatasan seperti di Kecamatan Beji, Tapos, dan Bojongsari.
Masalah serupa menghinggapi kota Jakarta Selatan, khususnya di Jagakarsa dan Lenteng Agung yang berbatasan langsung dengan Depok. Jagakarsa dan Lenteng Agung merupakan kawasan yang dipertahankan menjadi daerah hijau di Jakarta Selatan. Akan tetapi, daya tarik kedua kawasan yang tinggi dibanding daerah lain di Jakarta, serta masih melimpahnya ketersediaan air bersih, menyebabkan pengembang datang membangun perumahan skala besar dan kecil.
Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan Ibnu Darmawan menambahkan, pihaknya juga terus berupaya mempertahankan Jagakarsa dan Lenteng Agung menjadi lahan hijau. Salah satunya dengan menerapkan ketat aturan KDB.
”Kami konsisten mempertahankan label daerah hijau di kedua kawasan itu. Setiap proyek pembangunan diharuskan setidaknya menyediakan paling sedikit 20 persen dari luas tanah untuk lahan hijau,” katanya.
Persoalan pengawasan daerah perbatasan juga terjadi karena belum adanya kesepahaman antarpemangku wilayah. Di perbatasan Depok-Jakarta Selatan, misalnya, terdapat sejumlah titik kepadatan lalu lintas, seperti di ruas Beji-Jagakarsa dan Jalan Margonda-Lenteng Agung.
Menurut Fitriawan, di ruas ini hampir setiap hari terjadi kepadatan lalu lintas. Pihaknya sudah menawarkan ke Pemerintah Provinsi DKI agar sama-sama melebarkan jalan, tetapi tawaran itu belum mendapat sambutan.
Kasus berbeda terjadi di perbatasan Depok-Jakarta Timur di kawasan Cibubur. Di wilayah ini, ada pembangunan apartemen yang masuk wilayah Jakarta Timur berbatasan dengan Depok. ”Apartemen berdiri di jalur padat lalu lintas, sementara di ruas tersebut arus lalu lintas padat,” kata Fitriawan.
Soal kerusakan jalan di perbatasan, Fitriawan mengakui hal itu karena keterbatasan anggaran. Karena terbatas, instansi terkait, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Depok, memberlakukan skala prioritas. ”Laju kerusakan jalan di Depok berjalan cepat, sementara kemampuan anggaran kami terbatas,” katanya.
Ketidaksinkronan ini sudah lama dikemukakan Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono. Menurut Widiyo, selama ini pihaknya mengemban tugas menjaga keseimbangan lingkungan di Jakarta.
Namun, lanjut Widiyo, harus disadari bahwa Jagakarsa dan Lenteng Agung bukan kawasan berdiri sendiri, tetapi menyatu dengan Depok, bahkan Bogor dan Puncak. Untuk itu, diperlukan pengelolaan yang terintegrasi antarkawasan guna bersama-sama mempertahankan kawasan hijau itu. ”Akan lebih baik jika ada peraturan bersama yang saling mengikat dalam pengelolaan kawasan perbatasan ini,” kata Widiyo.
Tanpa jaminan kelestarian, kawasan hijau di Jakarta Selatan, Depok, dan Tangerang Selatan juga akan terancam. Sekarang saja kawasan Pamulang yang 10-15 tahun lalu dikenal dengan air bersihnya kini harus rela menerima kenyataan airnya sudah mulai tercemar.
Masalah sampah yang tidak tertangani dengan baik sampai pembuangan limbah rumah tangga dan limbah industri, serta sungai yang tercemar harus dihadapi pemerintah daerah masing-masing.
Sementara kondisi bagian utara Jakarta makin terpuruk karena bank air bersih di selatan Jakarta yang tercemar. Kesulitan pasokan air bersih sudah mulai terasa sejak setidaknya 10 tahun terakhir di utara Jakarta. Tanpa antisipasi nyata, bencana ekologi mengancam kawasan Jakarta dan sekitarnya.