Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama- sama. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan itu juga memerintahkan keduanya untuk membayar
Majelis hakim menilai, keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 3/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Huruf g UU No 25/2003 tentang Perubahan UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
”Apabila dalam waktu satu bulan setelah adanya keputusan hukum tetap dan mengikat terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta akan disita oleh jaksa. Apabila tidak punya harta benda mencukupi, akan dipenjara lima tahun,” kata Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan, Kamis (16/12).
Putusan itu dibacakan tanpa kehadiran Hesham dan Rafat. Hesham dan Rafat diadili secara in absentia.
Selain menyita harta Hesham dan Rafat, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan harta Robert Tantular selaku pemilik saham mayoritas Bank Century. Menurut anggota majelis hakim Heru Susanto, seluruh harta dan aset Robert Tantular perlu disita karena Robert terbukti turut serta bersama-sama Hesham dan Rafat menandatangani letter of commitment tanggal 16 November 2008 untuk menjamin kerugian transaksi surat berharga berkualitas rendah.
”Harta dan aset yang dikuasai langsung maupun pihak lain dirampas untuk negara, untuk memenuhi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.115.889.000.000,” ujar Heru.
Aset yang akan disita untuk negara antara lain uang 155,00 juta dollar Amerika Serikat (AS) atas nama Telltop Holdings Limited. Nomor rekeningnya adalah acc number 1.271.331. Uang itu disimpan dalam posisi outstanding fiduciary deposit di Dresdner Bank Swiss.
Uang Hesham di ING Bank di Hongkong juga disita. Uang itu bernomor rekening case ref NB RN 09000265 sebesar 125,12 juta dollar AS.
Uang milik Rafat yang disita bernomor rekening case ref NB RN 09000265 dengan nilai 5,16 juta dollar AS dan case ref NB RN 09000265 dengan total 3,15 juta dollar AS.
Aset milik Robert Tantular dan istrinya, Tan Chi Fang, antara lain empat polis asuransi di Bermuda, investasi di Jersey dalam bentuk trust structure yang disebut The Jasmine Investment Trust, dan lainnya.
Jaksa penuntut umum Victor Antonius mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Kuasa hukum Robert Tantular, T Trijanto, mengaku sangat keberatan dengan perintah penyitaan harta kliennya. Pasalnya, dalam persidangan ini, kliennya bukan terdakwa. Yang diadili adalah kejahatan Hesham dan Rafat, tidak ada kaitannya dengan kliennya.
Di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, masa tugas Tim Pengawas DPR untuk penuntasan kasus Bank Century diperpanjang hingga Desember 2011. Namun, perpanjangan ini dinilai bukan jaminan akan tuntasnya pengusutan pemberian dan penggunaan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
Perpanjangan tugas tim yang dibentuk pada 27 April 2010 dan seharusnya mengakhiri tugasnya pada bulan Desember ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis di Jakarta. Sebelum diputuskan diperpanjang masa tugasnya, Tim Pengawas melaporkan hasil tugasnya yang dibacakan Mahfudz Siddiq, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.