Hesham-Rafat Divonis

Kompas.com - 17/12/2010, 05:33 WIB

Jakarta, Kompas - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum mantan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizki, dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan kurungan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama- sama. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan itu juga memerintahkan keduanya untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3,1 triliun.

Majelis hakim menilai, keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 3/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Huruf g UU No 25/2003 tentang Perubahan UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

”Apabila dalam waktu satu bulan setelah adanya keputusan hukum tetap dan mengikat terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta akan disita oleh jaksa. Apabila tidak punya harta benda mencukupi, akan dipenjara lima tahun,” kata Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan, Kamis (16/12).

Putusan itu dibacakan tanpa kehadiran Hesham dan Rafat. Hesham dan Rafat diadili secara in absentia.

Selain menyita harta Hesham dan Rafat, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan harta Robert Tantular selaku pemilik saham mayoritas Bank Century. Menurut anggota majelis hakim Heru Susanto, seluruh harta dan aset Robert Tantular perlu disita karena Robert terbukti turut serta bersama-sama Hesham dan Rafat menandatangani letter of commitment tanggal 16 November 2008 untuk menjamin kerugian transaksi surat berharga berkualitas rendah.

”Harta dan aset yang dikuasai langsung maupun pihak lain dirampas untuk negara, untuk memenuhi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.115.889.000.000,” ujar Heru.

Aset yang akan disita untuk negara antara lain uang 155,00 juta dollar Amerika Serikat (AS) atas nama Telltop Holdings Limited. Nomor rekeningnya adalah acc number 1.271.331. Uang itu disimpan dalam posisi outstanding fiduciary deposit di Dresdner Bank Swiss.

Uang Hesham di ING Bank di Hongkong juga disita. Uang itu bernomor rekening case ref NB RN 09000265 sebesar 125,12 juta dollar AS.

Uang milik Rafat yang disita bernomor rekening case ref NB RN 09000265 dengan nilai 5,16 juta dollar AS dan case ref NB RN 09000265 dengan total 3,15 juta dollar AS.

Aset milik Robert Tantular dan istrinya, Tan Chi Fang, antara lain empat polis asuransi di Bermuda, investasi di Jersey dalam bentuk trust structure yang disebut The Jasmine Investment Trust, dan lainnya.

Jaksa penuntut umum Victor Antonius mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Kuasa hukum Robert Tantular, T Trijanto, mengaku sangat keberatan dengan perintah penyitaan harta kliennya. Pasalnya, dalam persidangan ini, kliennya bukan terdakwa. Yang diadili adalah kejahatan Hesham dan Rafat, tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, masa tugas Tim Pengawas DPR untuk penuntasan kasus Bank Century diperpanjang hingga Desember 2011. Namun, perpanjangan ini dinilai bukan jaminan akan tuntasnya pengusutan pemberian dan penggunaan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

Perpanjangan tugas tim yang dibentuk pada 27 April 2010 dan seharusnya mengakhiri tugasnya pada bulan Desember ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis di Jakarta. Sebelum diputuskan diperpanjang masa tugasnya, Tim Pengawas melaporkan hasil tugasnya yang dibacakan Mahfudz Siddiq, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. (NWO/ANA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau