JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 6.000 ballpress pakaian bekas asal Malaysia di perairan Laut China Selatan, Senin (20/12/2010).
Kepala Seksi Operasi Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Andhi Pramono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/12/2010), menyebutkan, Kapal Patroli BC 20002 menangkap Kapal Motor (KM) Berkat Saudara II berbendera Indonesia yang memuat sekitar 2.800 ballpress pakaian bekas atau setara dengan 28 kontainer. Berat satu ballpress pakaian bekas mencapai 100 kilogram.
KM itu dinakhodai oleh AM dengan 14 anak buah kapal (ABK) dari Malaysia tujuan Wanci-wanci, Sulawesi. Patroli BC menangkap KM itu pada Senin sekitar pukul 04.00 WIB.
Sementara itu, Kapal Patroli BC 8005 menangkap KM Twins berbendera Indonesia yang memuat sekitar 3.200 ballpress pakaian bekas atau 32 kontainer. KM itu dinakhodai AR dengan 13 ABK dan berlayar dari Malaysia tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dua kapal beserta muatan dan ABK sudah ditarik ke Kanwil BC Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau guna penyidikan. Modus operandi yang digunakan adalah tanpa dokumen melewati kondisi alam laut yang ekstrem di Laut China Selatan. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.
Kerugian negara dari tindak pidana itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Selain itu, kerugian immaterial berupa kerugian yang dialami oleh industri dan perdagangan dalam negeri karena merusak pasar tekstil dan garmen serta merusak industri konveksi di dalam negeri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang