Malang, Kompas -
Ribuan batang rokok tanpa cukai tersebut diamankan petugas dari sebuah toko kelontong yang dimiliki Bambang (38). Akan tetapi, petugas tidak menangkap Bambang.
”Kami hanya memberikan penyuluhan agar Bambang tidak menjual rokok tanpa pita cukai. Namun, jika Bambang masih kedapatan dan terbukti menjual rokok tanpa cukai dan dianggap ilegal ini pada razia berikutnya, yang bersangkutan akan dikenai sanksi,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Bea dan Cukai Malang Rudi Heri Kurniawan.
Selain diberi sanksi, kata Rudi, yang bersangkutan juga akan diproses secara hukum karena melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 38 Tahun 2007.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, kali ini pihaknya tidak menghukum penjualnya. Namun, ribuan batang rokok tersebut tetap disita dan diamankan sebagai barang bukti.
Ia mengatakan, pihaknya tetap memberikan penyuluhan dan barang bukti berupa rokok tetap disita. Jika pelaku tetap menjual rokok tanpa pita cukai dan kembali terjaring razia seperti ini, sanksi berikutnya akan lebih berat.
Rudi mengakui bahwa razia rokok tanpa pita cukai pada tahun 2010 ini merupakan razia lanjutan seperti dilakukan pada tahun 2009. Akan tetapi, ada perbedaan sasaran dan target operasi pasar.
Pada tahun 2009, razia dikhususkan pada pabrik-pabrik rokok. Pada tahun ini, sasaran razia adalah para pedagang rokok tanpa pita cukai. Hal ini karena, dari razia tahun lalu, banyak pabrik rokok berskala kecil dan sedang langsung tutup saat terjaring razia.
Dampak dari terjaringnya pabrik-pabrik rokok dalam operasi (razia) tersebut, katanya, banyak pabrik mengalihkan operasi mereka menjadi industri rumah tangga.
Namun, ujarnya, pihak Bea dan Cukai kesulitan melacak keberadaan (alamat) industri rokok tanpa pita cukai. Maka untuk mengungkap praktik ”nakal” pengusaha rokok tanpa cukai tersebut, petugas merazia para pedagangnya dahulu.
”Kami akan terus menggelar razia secara berkelanjutan. Waktu dan lokasinya tidak ditentukan secara pasti agar tidak sampai bocor,” tutur Rudi.
Ribuan batang rokok yang disita petugas Bea dan Cukai antara lain bermerek Sumber Garam, K-Mild, Sifa, dan rokok yang mirip dengan rokok bermerek Tali Jagad yang diproduksi pabrik rokok milik grup PR Bentoel.
Menurut keterangan sumber lain, maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini disebabkan cukai rokok yang dikenakan pemerintah sangat tinggi sehingga memberatkan industri rokok kecil dan industri rokok rumahan.
Agar usaha-usaha tersebut tetap hidup, para pelaku usaha itu menjual rokok tanpa cukai. Pasar yang dipilih adalah masyarakat ekonomi bawah. Merek yang mereka gunakan biasanya mirip dengan merek rokok terkenal. Banyak rokok tanpa cukai dijual di terminal bus, seperti di Pasuruan.