Pejabat Penerima Tiket AFF Harus Lapor KPK

Kompas.com - 21/12/2010, 22:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima tiket Piala ASEAN Football Federation (AFF) 2010 secara gratis melapor ke lembaga antikorupsi tersebut.

"Jadi, siapa pun pegawai negeri atau penyelenggara negara harus taat pada undang-undang ini (UU Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi). Semua bentuk penerimaan berapa pun nilainya itu gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di Jakarta, Selasa (21/12/2010).

Dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jasin menjelaskan bahwa yang termasuk dalam gratifikasi, misalnya, penerimaan uang, diskon, entertainment, akomodasi, tiket pesawat, dan apa pun yang bisa diuangkan termasuk tiket sepak bola. "Tentunya (tiket bola) itu mahal kan ya," ujar Jasin.

Sesuai dengan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK.

Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Sebelumnya dikabarkan bahwa ada 5.000 tiket gratis yang dibagikan pada semifinal kedua Piala AFF 2010 yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno (GBK), termasuk untuk rombongan Kepresidenan.

Ketua Bidang Tiket LOC Piala AFF 2010, Edi Prasetyo, Sabtu (18/12), mengatakan bahwa pemberian tiket cuma-cuma tersebut telah sesuai dengan standar FIFA maupun AFC. "Semua kursi kuning gratis. Tiket ini diberikan atas dasar penghargaan terhadap pihak terkait, termasuk tamu kehormatan, seperti Presiden," katanya saat dikonfirmasi.

Selain Presiden, kata dia, yang berhak mendapatkan tiket gratis itu adalah pejabat negara, kolega dari PSSI, kolega dari pihak Filipina, pihak sponsor, serta undangan khusus seperti mantan pelaku sepak bola.

Pada pertandingan semifinal kedua antara Indonesia melawan Filipina di stadion terbesar di Indonesia itu, pihak panitia menyiapkan 71.000 tiket dan 5.000 di antaranya dibagikan cuma-cuma.

Dari 66.000 tiket yang dijual secara bebas yang terdiri dari tiket VVIP, VIP Barat dan Timur, dan kategori I hingga III. Untuk harga jual antara Rp 50.000 hingga Rp 600.000.

Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha membantah tudingan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongannya mendapat tiket gratis menonton laga semifinal kedua antara Indonesia versus Filipina tersebut.

Julian mengatakan, Presiden dan rombongannya membeli tiket seperti penonton. "Iya tentu tetap membeli, masak gratis," kata Julian, Ahad (19/12).

Namun, ia tidak mengetahui persis jumlah tiket yang dibeli oleh Presiden dan rombongannya karena tidak memiliki informasi soal teknis pembelian dan jumlah tiket yang dibeli.  (ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau