Mafia pajak

Harusnya, Gayus Dituntut 10 Tahun Lebih

Kompas.com - 22/12/2010, 08:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum didesak menuntut terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di atas tuntutan yang telah diberikan kepada terdakwa Andi Kosasih, yakni 10 tahun penjara. Pasalnya, peran Gayus lebih besar dibandingkan dengan Andi terkait mafia kasus.

"Logikanya tuntutan Gayus harus di atas tuntutan Andi," kata Donald Hariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), saat dihubungi Kompas.com, ketika dimintai tanggapan rencana pembacaan tuntutan untuk Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (22/12/2010).

Donald mengatakan, Andi hanya digunakan untuk melegalkan uang Rp 28 miliar milik Gayus yang diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Seperti diberitakan, uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Andi Kosasih. Untuk meyakinkan, mereka membuat enam kuitansi penyerahan uang dari Andi dengan total 2.810.000 dollar AS.

Hal senada dikatakan Teten Masduki, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII). Selain harus dituntut di atas tuntutan Andi, kata dia, Gayus sebaiknya dituntut hukuman maksimal. Dalam dakwaan, ancaman tertinggi untuk Gayus adalah 20 tahun penjara.

"Gayus itu pelaku utamanya. Andi Kosasih dan (terdakwa) lainnya hanya pendukung. Seharusnya dituntut maksimal untuk efek jera. Gayus telah merongrong dan bisa meruntuhkan keuangan negara karena 75 persen anggaran negara dari pajak. Dia ikut memanipulasi sehingga wajib pajak terhindar dari pajak," kata Teten.

Seperti diberitakan, jaksa akan menuntut Gayus terkait empat perkara. Pertama, Gayus didakwa melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT). Kedua, Gayus didakwa menyuap dua penyidik Bareskrim Polri saat itu, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, saat proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang menjeratnya.

Ketiga, Gayus didakwa menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang senilai 40.000 dollar AS. Keempat, Gayus didakwa memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.

Seperti diketahui, Gayus sempat lolos dari tuntutan tinggi saat proses hukum di PN Tangerang setelah menggelontorkan uang sekitar Rp 25 miliar sejak proses penyidikan. Akhirnya dia hanya dituntut satu penjara dan satu tahun percobaan. Hakim bahkan membebaskan Gayus dari segala tuntutan. Apakah Gayus akan kembali lolos dari tuntutan tinggi? Kita tunggu saja....

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau