Provinsi diy

Pekerjaan Rumah di Tengah Polemik

Kompas.com - 23/12/2010, 05:32 WIB

Kinerja Pemerintah Provinsi DIY 2010 tak mulus. Persoalan upah minimum provinsi mencuat lagi menuai pro-kontra. Bahkan, pekerjaan rumah tahun 2009 belum selesai: operasionalisasi 20 bus baru Trans-Jogja. Hilangnya 75 koleksi emas Museum Sonobudoyo menambah catatan buruk.

Rencana operasi bus Trans-Jogja tertunda dua kali. Armada baru Trans-Jogja yang ditunggu-tunggu publik hingga kini tak kunjung bisa dinikmati.

Padahal, bus-bus aset Kementerian Perhubungan itu sudah diserahkan kepada pemprov sejak September 2009. Kini, bus-bus itu teronggok di kompleks bekas kantor KPU DIY.

Tertundanya operasionalisasi bus Trans-Jogja sisa pekerjaan rumah yang menunjukkan buruknya koordinasi antarlembga pemerintah. Pertama, alasan pembangunan halte yang belum selesai pada Mei. Kedua, pada 15 Oktober yang disebabkan persoalan pelat kendaraan yang belum diganti dari pelat merah menjadi pelat kuning.

Untuk dimanfaatkan sebagai angkutan umum, bus harus diubah pelatnya dari merah, yang berarti milik pemerintah, menjadi kuning (angkutan umum). Proses ganti pelat, yang ada di tangan polisi, hingga kini belum juga tuntas karena alasan administratif. ”Minggu ini diharapkan selesai,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika DIY Tjipto Haribowo, Rabu (22/12).

Soal UMP

Di bidang ketenagakerjaan, persoalan klasik muncul lagi tahun ini, yaitu penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2011. Seperti tahun sebelumnya, pembahasan dan penetapan UMP diwarnai pro-kontra berkepanjangan. UMP 2011 DIY akhirnya ditetapkan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X sebesar Rp 808.000, November lalu, naik dari UMP 2010 Rp 745.694.

Pengusaha sempat menolak angka itu karena kondisi perekonomian DIY sedang terpukul akibat bencana Merapi dan dampak krisis global. Sebaliknya, kalangan buruh menilai angka itu di bawah kebutuhan layak bulanan.

Ketua Dewan Pengupahan DIY yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Hendarto Budianto mengakui betapa alotnya pembahasan UMP 2011. Sulit mencapai titik temu dalam pembahasan tripartit di Dewan Pengupahan.

Dewan Pengupahan sebelumnya menyepakati UMP 2011 Rp 802.338. Angka itu sesuai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) terendah, yaitu KHL Kulon Progo. Meski disepakati wakil pengusaha, wakil pekerja, dan pemerintah yang duduk di Dewan Pengupahan, angka itu ditolak gubernur karena dinilai terlalu rendah. Aliansi Buruh Yogyakarta juga menolaknya.

Sultan menetapkan angka Rp 808.000 sebagai jalan tengah. Namun, angka itu pun tidak mampu memuaskan semua pihak. Bagi Sultan, angka itu paling rasional. ”UMP 2011 itu pilihan yang rasional, meskipun memang tidak bisa memenuhi angka maksimal. Tidak bisa memenuhi (KHL) yang minimal,” kata Sultan, Kamis (25/11).

Sampai saat ini, UMP 2011 masih menyisakan polemik. Penolakan masih terus bergulir. Aliansi Buruh Yogyakarta menilai UMP 2011 terlalu rendah dan jauh dari kebutuhan hidup layak, yang saat ini mengalami kenaikan akibat inflasi harga kebutuhan pokok. ”UMP 2011 jauh dari angka KHL rata-rata sebesar Rp 837.319,” ungkap Kirnadi, Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta.

Tahun 2010, yang tinggal menyisakan delapan hari, Pemprov DIY dipastikan meninggalkan pekerjaan rumah tambahan, yaitu seleksi anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Panitia Ad Hoc Penjaringan Calon Anggota KID yang dibentuk pemprov sudah menghasilkan 10 nama calon anggota KID DIY. Namun, kesepuluh nama yang sudah diserahkan 1 Oktober lalu kepada pemprov hingga kini belum dikirimkan kepada DPRD DIY untuk diuji kepatutan dan kelayakannya. Proses seleksi KID DIY molor lantaran terjadi polemik yang disebabkan beda tafsir seputar legalitas Panitia Ad Hoc Penjaringan Anggota KID.

Desakan untuk segera menuntaskan proses seleksi dan membantuk KID datang diserukan Koalisi Masyarakat Informasi Publik Yogyakarta (KMIPY) dan anggota DPRD DIY. Namun, pemprov justru mengambil keputusan membentuk tim seleksi baru.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda DIY Tavip Agus Rayanto mengungkapkan, Gubernur sudah merekrut tim seleksi baru itu. Pemprov selanjutnya tidak akan mengintervensi langkah-langkah yang akan diambil tim baru itu, apakah akan menyeleksi calon anggota baru atau tidak. ”Itu nanti terserah keputusan tim setelah berdiskusi dan mempelajari dokumen yang ada. Pemprov inginnya netral, biar berproses secara alami,” katanya.

Kasus Sonobudoyo

Kasus paling menggemparkan sekaligus memalukan meledak bulan Agustus. Sebanyak 75 buah koleksi emas peninggalan Mataram Kuno yang disimpan di Museum Sonobudoyo, Yogyakarta, hilang dicuri. Itu menjadi pukulan berat dan amat memalukan bagi pemprov.

Memalukan karena DIY dikenal sebagai kota budaya, namun tidak mampu melindungi warisan budaya bersejarah tinggi yang dimilikinya. Sistem pengamanan museum bahkan ketinggalan zaman. CCTV tanpa kaset perekam, sedangkan kabel alarm ditemukan dipotong.

Kasus kehilangan benda-benda bersejarah tinggi itu menunjukkan betapa lemahnya perhatian dan perlindungan pemerintah terhadap benda warisan budaya. Setahun lewat, banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pemprov, termasuk di tengah polemik keistimewaan DIY.

(ERWIN EDHI PRASETYA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau