JAKARTA, KOMPAS -
Teror ratusan orang tidak dikenal membuat warga setempat tak nyaman dan waswas. Karena situasi yang tidak kondusif, pada Kamis (23/12) malam warga RT 12 menggelar istigasah di Mushala Al Maruyah.
”Setiap malam kami terus-menerus melakukan siskamling untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Warga terus berjaga-jaga karena waktu preman- preman datang kemarin, tak ada petugas keamanan yang datang,” kata Sriyanto (33), warga RT 12, Kamis di Cilincing.
Saat ratusan orang tidak dikenal berdatangan ke RW 2 selama dua hari berturut-turut, tak terlihat petugas kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar kampung. Setelah mendatangi RW 2, ratusan orang tidak dikenal itu bergeser ke dekat Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Marunda yang letaknya sekitar 1 kilometer dari kampung. Namun, di tempat itu pun tak terlihat petugas keamanan.
”Tadi malam, warga mendesak ketua RW agar membuat surat laporan kepada polisi tentang kedatangan para preman itu. Kami mengharapkan perlindungan dari pemerintah,” ungkap Sriyanto.
Kholis (40), warga RT 12, menambahkan, selama ini warga tidak pernah mendapat penjelasan terkait status tanah baik dari Pemerintah Kota Jakarta Utara maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Kholis, tiba-tiba ada oknum yang menyatakan tanah seluas 56 hektar di sekitar RW 2 adalah milik salah satu perusahaan swasta.
”Kalau memang tanah ini milik perusahaan tertentu, kami minta pemerintah atau pemilik tanah menunjukkan surat-surat tanah yang resmi dan bukan justru menyebar teror seperti ini,” ujarnya.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Tri Kurniadi mengatakan, tanah seluas 148 hektar di sekitar Kelurahan Marunda yang saat ini didiami warga RW 2 merupakan tanah garapan. Warga sendiri tidak memiliki sertifikat tanah.
”Tanah itu ada yang memiliki. Total ada 13 sertifikat yang kini dipegang pemilik resminya. Perundingan selanjutnya adalah antara pemilik tanah dengan warga dan bukan kami sebagai pemerintah,” kata Tri.
Menurut Tri, pemilik tanah di RW 2 adalah perorangan dan bukan perusahaan. Sementara itu, isu yang selama ini beredar di masyarakat tanah tersebut adalah milik salah satu perusahaan swasta.
Tri juga mengaku tidak tahu- menahu soal kedatangan orang- orang tidak dikenal di RW 2 dua hari lalu. ”Kami tidak tahu apa-apa soal hal itu. Seharusnya pembahasan tentang tanah hanya antara pemilik dan warga sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ada dan bukan menyertakan preman,” ucapnya.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 77 Tahun 2009, Pemprov DKI akan membangun empat infrastruktur di atas lahan di Marunda seluas 148 hektar. Keempat infrastruktur itu adalah tempat pengolahan sampah terpadu (12 hektar), waduk (56 hektar), tempat pengolahan aspal (6,8 hektar), dan peruntukan hijau umum (43,3 hektar).