Tak Ada Surat Perjanjian Pinjaman Bahasyim

Kompas.com - 27/12/2010, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Bahasyim Assifie mengklaim uang senilai Rp 1 miliar yang dikirimkan pengusaha Kartini Mulyadi ke rekening milik Sri Purwanti, istrinya, adalah uang pinjaman usaha untuk perusahaan milik putranya, Kurniawan. Namun, tidak ada surat perjanjian dalam pinjaman itu.

Bahasyim saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 27/12/2010 ), mengatakan, ia mengenal baik Kartini. Bahasyim mengaku kerap bertemu Kartini di acara-acara seminar hukum dimana ia sebagai pembicara. Selain itu, ia sering bertemu ketika menjadi mahasiswa S3 di Universitas Indonesia. Saat itu, Kartini menjadi wali amanah di UI.

Dikatakan Bahasyim, ia diundang Kartini ke kantornya di Gedung Bina Mulia, Jakarta Selatan tahun 2005 . Saat itu, menurut dia, Kartini tertarik bergabung di usaha putranya yakni PT Tri Darma Perkasa yang bergerak di bidang perikanan. "Anak saya termasuk yang membina kelompok-kelompok nelayan," kata dia.

Menurut Bahasyim, sebelumnya sudah ada pertemuan antara putranya dengan Kartini. Saat itu, kata dia, Kurniawan menceritakan memerlukan modal ke Kartini. "Sebelumnya anak saya ditawari modal dari pihak bank, namun persyaratan ketat. Dari pembicaraan itu, Kartini berminat beri suport bantuan modal awal," ucapnya.

Bahasyim mengatakan, tidak ada pembicaraan tentang uang ketika ia menemui Kartini. Diakhir pertemuan, Kartini meminta nomor rekening. Dia lalu memberi nomor rekening istrinya lantaran hanya nomor rekening itu yang ia ingat.

Kemudian, tambah Bahasyim, ia dan Cendani Kusuma, karyawan Kartini, keluar dari kantor Kartini di lantai III. Cendani, kata dia, lalu masuk ke Bank BCA di gedung yang sama. "Kita sama-sama turun. Dia masuk ke bank, saya langsung kembali ke kantor," kata dia.

Ketika ditanya hakim apakah ada perjanjian perihal pinjaman senilai Rp 1 miliar itu, Bahasyim menjawab tidak ada. "Bu Kartini bilang 'masak ngga percaya'. Saya sering melapor aja progresnya," kata dia.

Ditanya mengapa hingga tahun 2010 pinjaman belum dikembalikan, menurut Bahasyim, Kartini menolak menerima ketika hendak dikembalikan. Majelis hakim maupun jaksa penuntut umum tidak mencecar perihal tidak adanya surat perjanjian, meskipun dana yang diserahkan relatif besar.

Seperti diberitakan, Bahasyim didakwa memeras Kartini senilai Rp 1 miliar saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tahun 2005. Kartini dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku terpaksa menyerahkan uang agar perusahaannya tidak diganggu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau