Kaleidoskop politik dan hukum 2010

Mei-Juni, Susno Duadji Menjadi Tersangka

Kompas.com - 29/12/2010, 04:06 WIB

Selama Mei dan Juni, nama mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji mendominasi pemberitaan di Indonesia. Sementara itu, Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

4 Mei 2010

Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan kepastian bahwa Nunun Nurbaeti tidak dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Nunun adalah saksi kunci dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.

9 Mei 2010

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Aburizal Bakrie membantah tuduhan adanya kartelisasi atau praktik politik transaksional di balik pembentukan sekretariat bersama partai-partai koalisi pendukung pemerintahan.

10 Mei 2010

Susno Duadji diperiksa Tim Independen Mabes Polri terkait gratifikasi dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari.

Susno kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Susno diduga menerima suap Rp 500 juta dari Syahril Djohan.

11 Mei 2010

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah terpilih menjadi Deputi Gubernur BI periode 2010-2014 melalui proses pemungutan suara di Komisi XI DPR, yang membidangi masalah keuangan dan perbankan.

19 Mei 2010

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi inefisiensi atau pemborosan biaya perjalanan haji hingga 253,6 juta dollar AS atau setara dengan Rp 2,3 triliun selama tahun 2007-2009.

20 Mei 2010

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan, pengganti Antasari Azhar sebagai anggota KPK akan menjabat selama empat tahun.

24 Mei 2010

Dalam Kongres II Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010-2015, setelah dalam pemilihan putaran kedua mengalahkan Ketua DPR Marzuki Alie.

Anas meraup 280 suara (53 persen) dan Marzuki memperoleh 248 suara (47 persen). Total suara dalam pemilihan tersebut mencapai 531 suara, dengan 2 suara dinyatakan tidak sah.

27 Mei 2010

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2008.

1 Juni 2010

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji akan dibidik lagi untuk dugaan pidana penerimaan gratifikasi.

3 Juni 2010

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kewarganegaraan RI kepada Tengku Hasan Muhammad Di Tiro.

(Litbang Kompas)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau