Puluhan gubuk kayu berlantai tanah berdiri berjejer di sisi selatan lahan Bandar Udara Internasional Kuala Namu di Desa Pasar VI, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sekitar 100 orang masih mendiami gubuk-gubuk tersebut.
Di sekeliling gubuk, proyek pembangunan bandara terus berlangsung. Berbagai bangunan pendukung sudah berdiri. Pembangunan sudah mencapai 60 persen dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2012.
Hiruk-pikuk megaproyek senilai Rp 3,3 triliun sekilas tampak tidak memengaruhi ”kampung” yang masih ada di dalam kawasan bandara. Tiga bocah laki-laki berjalan riang menggiring belasan kambing di jalan kampung. Warga menjemur jagung pipilan di tepi jalan. Beberapa bocah bermain di bawah pohon, sementara satu-dua mobil proyek melintas meninggalkan kepulan debu.
Ketenangan itu ternyata hanya di permukaan. Di dalam hati para penghuni gubuk, keresahan dan ketidakpastian akan nasib mereka semakin menjadi-jadi.
”Kami hidup tanpa kepastian,” kata Sugimin (55), salah satu warga ”kampung” di dalam bandara. Permukiman warga itu memang layak disebut kampung. Meskipun tinggal di lahan bandara, keberadaan warga diakui dalam pemerintahan. Warga mempunyai kepala dusun dan masuk wilayah Dusun III, Desa Pasar VI, Kuala Namu. Warga memiliki KTP dan tetap menerima beras miskin dari pemerintah.
Mereka bahkan mendapat bantuan kambing satu ekor per keluarga dari Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP). Saat pemerintah melaksanakan program bantuan tunai langsung (BLT), warga juga mendapatkannya. Saat pilkada, warga juga ikut memilih.
”Kami iki warga negara sing ora duwe panggonan (Kami ini warga negara yang tak punya tempat tinggal,” kata Sugimin, kelu.
Kampung di dalam lahan bandara itu dulunya adalah lahan PT Perkebunan Nusantara (PN) II. Puluhan warga yang masih tinggal (jumlah keluarga yang bertahan versi warga ada 37 keluarga, sedangkan versi PT Angkasa Pura 34 keluarga) adalah pensiunan dan karyawan PT PN II yang sudah bekerja pada perusahaan itu puluhan tahun. Warga pensiunan rata-rata menerima pensiun Rp 56.000 hingga Rp 380.000 per bulan, sementara karyawan aktif masih menerima gaji di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK). Warga juga mengusahakan lahan bandara yang belum dibangun untuk menanam jagung, ubi, dan tanaman semusim lainnya.
Musijah (60), salah satu warga, mengatakan, dulu orangtua mereka yang membuka lahan itu untuk dijadikan kebun tembakau. Setelah kemerdekaan, suaminya meneruskan menjadi buruh kebun. Kebun tembakau berubah menjadi kebun sawit di tahun 80-an. Belakangan, anaknya juga bekerja di kebun. Kebanyakan warga adalah generasi ke-3 yang tinggal di kawasan itu.
Puluhan keluarga itu bertahan di lahan bandara karena merasa nilai kompensasi pindah tidak layak. Mereka menuntut relokasi dengan status hukum jelas dalam tiga opsi. Pertama di lahan 5.000 meter persegi. Kedua, relokasi di lahan 2.000 meter persegi dengan rumah sederhana sehat (RSS), dan ketiga, lahan 1.000 meter persegi, RSS, dan kompensasi. ”Kalau tidak demikian, kami akan jadi gelandangan,” kata Sugimin.
Sejak 29 November 1999, pemilik sah lahan seluas 1.365 hektar yang di antaranya adalah wilayah Dusun III, Desa Pasar VI, Kuala Namu, adalah PT Angkasa Pura (AP). PT AP mengantongi sertifikat hak pengelolaan lahan Nomor 1 Tahun 1999 yang dikeluarkan BPN Deli Serdang. PT AP mendapatkannya dengan mengganti semua kekayaan PT PN II yang akan digunakan untuk lahan bandara sebesar sekitar Rp 61 miliar.
Atas transaksi itu, PT PN II menawarkan kompensasi kepindahan pada warga sebesar Rp 8 juta untuk karyawan pensiun, Rp 4 juta untuk karyawan aktif, dan Rp 2 juta untuk karyawan lepas. PT AP menambah uang kompensasi Rp 4 juta untuk karyawan pensiun, Rp 2 juta untuk karyawan aktif, dan Rp 1 juta untuk karyawan lepas. Warga menolak karena nilai kompensasi tidak layak.
Pelan-pelan, SD Inpres 191920 yang ada di lahan bandara dirobohkan, madrasah di sebelahnya juga dirobohkan. Warga sedikit demi sedikit menerima kompensasi dan pindah, hingga tersisa 71 keluarga yang kemudian membentuk Kerukunan Warga Lemah Kuala Namu (KWLM). Tak tahan dengan situasi yang berkembang, jumlah warga yang bertahan pun terus menyusut hingga tinggal 34 keluarga.
Warga sadar, mereka tak punya hak atas tanah yang mereka tempati. Tak ada bukti yang menunjukkan lahan adalah tanah mereka. Tanah dan bangunan sepenuhnya milik PT PN II, tempat mereka ”mengabdi” selama puluhan tahun sebagai karyawan kebun. ”Tetapi, kami warga negara yang berhak untuk hidup dan punya tempat tinggal,” kata Sugimin.
Kepala Seksi Hukum, Umum, dan Humas Project Implementation Unit PT Angkasa Pura II (Persero) Kuala Namu Wisnu Budi Setianto mengatakan, dari sisi hukum tak ada yang membuat warga bisa bertahan. Lahan bandara secepatnya harus steril. Warga sangat mengganggu pembangunan bandara,” tutur Wisnu.
Menurut Asisten Urusan Humas PT PN II Sutan Panjaitan, warga menuntut hal yang tidak pantas. Warga menganggap tanah yang mereka tempati adalah tanah warisan, padahal itu tanah negara. ”PT PN bukan pemilik tanah, tetapi hanya pengelola,” kata Sutan. Kalau toh ada relokasi, kata Sutan, itu semata pertimbangan kemanusiaan, bukan pertimbangan hukum.
Berbagai mediasi telah dilakukan antara lain oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang, Komisi Ombudsman, DPD, dan Komnas HAM. Namun, titik temu belum tercapai. Komnas HAM bahkan sudah mengirim surat kepada Presiden, tetapi belum ada jawaban.
Wisnu mengatakan, PT AP itu murni lembaga bisnis. Lahan akan segera digunakan untuk kegiatan komersial. Apalagi Bandara Kuala Namu berkonsep bandara kota sehingga membutuhkan banyak lahan. Tiga surat perintah pengosongan lahan telah dilayangkan PT AP kepada warga.
Muspida plus Provinsi Sumut belakangan juga membuat tim untuk mengosongkan area. Sementara warga bersikukuh tetap akan tinggal di kawasan bandara hingga tuntutan mereka dikabulkan. ”Kami akan bertahan hingga titik darah penghabisan,” kata Sugimin.
Meskipun keberadaan bandara dibutuhkan banyak orang, tak elok rasanya ada ”korban” dalam pembangunan bandara….(Aufrida Wismi Warastri)