Gerilyawan Darfur-Khartoum Berdamai

Kompas.com - 04/01/2011, 01:55 WIB

DOHA, KOMPAS.com — Sebuah aliansi kelompok gerilya sempalan, Senin (3/1/2011), menyatakan mereka telah mencapai perjanjian perdamaian final dengan Pemerintah Khartoum.

"Negosiasi telah berakhir dan gerakan itu menunggu dokumen perdamaian final," kata pemimpin Gerakan Kebebasan dan Keadilan (LJM) Al-Tijani al-Sisi kepada wartawan di ibu kota Qatar.

Kelompok itu mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka menerima jawaban penengah mengenai permasalahan yang disengketakan pada 30 Desember dan memutuskan menyetujui usulan itu menjelang  penandatanganan perjanjian lengkap dan final oleh semua pihak.

Pernyataan itu tidak memberikan penjelasan terinci lebih lanjut. Kamis lalu penasihat khusus Pemerintah Sudan mengenai Darfur, Ghazi Salaheddine, mengatakan, Khartoum telah memanggil delegasinya dari Qatar, tetapi tidak menarik diri dari perundingan.

Pemerintah Khartoum selama beberapa bulan berusaha mencapai perjanjian perdamaian menyeluruh dengan semua kelompok gerilya di Darfur, Sudan barat.

LJM diperkirakan menyelesaikan perjanjian perdamaian dengan Khartoum pada pertengahah Desember setelah menyetujui gencatan senjata pada Maret lalu. Namun, perjanjian itu belum ditandatangani.

PBB mengatakan, lebih dari 300.000 orang tewas sejak konflik meletus di wilayah Darfur pada 2003. Ketika itu pemberontak etnis minoritas mengangkat senjata melawan pemerintah yang didominasi orang Arab untuk menuntut pembagian lebih besar atas sumber-sumber daya dan kekuasaan.

Maju-mundur proses perdamaian antara kedua pihak berlangsung sejak tahun lalu. Pemberontak utama Darfur mengadakan dua babak perundingan dengan para pejabat Pemerintah Khartoum di Qatar pada Februari dan Mei 2009.

Pada Februari tahun lalu Gerakan Keadilan dan Persamaan Hak (JEM) menandatangani sebuah perjanjian dengan Pemerintah Khartoum mengenai langkah-langkah pembangunan kepercayaan yang bertujuan mencapai perjanjian perdamaian resmi.

Pada Mei 2009 JEM sepakat memulai lagi perundingan dengan Khartoum yang dihentikannya setelah pengadilan internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Presiden Sudan Omar Hassan al-Bashir karena kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Darfur, Sudan barat.

Perundingan antara Pemerintah Khartoum dan pemberontak Darfur untuk mengatasi konflik itu telah ditunda beberapa pada tahun lalu.

Perundingan dengan tuan rumah Qatar itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober, tetapi ditunda sampai 16 November karena waktunya bertepatan dengan pertemuan puncak Uni Afrika. Jadwal terakhir itu pun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan, seperti dikatakan penengah PBB dan Uni Afrika.

Kegagalan perundingan telah mengarah pada peningkatan kekerasan akhir-akhir ini di Darfur. Menurut misi penjaga perdamaian PBB dan Uni Afrika (UNAMID), sebagian besar bentrokan di wilayah itu, yang menewaskan 221 orang, pada Juni disebabkan pertikaian antara suku-suku Arab yang bersaing.

Menurut sebuah dokumen internal UNAMID, pada Mei hampir 600 orang tewas dalam pertempuran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau