Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia Teguh Boediyana, Senin (3/1) di Jakarta, mempertanyakan peran pengawasan pemasukan daging dan jeroan sapi oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
”Peran Badan Karantina Pertanian di mana kalau sampai daging dan jeroan sapi dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) serta sapi gila atau bovine spongiform encephalopathy masuk ke Indonesia. Apalagi, ada daging dan jeroan masuk dari Singapura,” katanya.
Anggota Lembaga Pengamat Bidang Kedokteran Hewan, Soehadji, mengatakan bahwa ada tiga kelompok utama penyakit hewan menular, yakni kelompok sangat berbahaya, berbahaya, dan tidak begitu berbahaya.
PMK dan sapi gila merupakan kelompok penyakit hewan menular yang sangat berbahaya. Sapi yang terkena PMK produktivitasnya turun dan merugikan peternak.
Dibutuhkan 100 tahun bagi Indonesia untuk membebaskan diri dari PMK. Adapun sapi gila masa inkubasinya apabila daging sapinya dikonsumsi manusia sampai 20 tahun.
Mengacu data Badan Pusat Statistik, pada Januari-September 2010 impor daging sapi dan jeroan mencapai 104.000 ton atau 30.000 ton melebihi ketentuan dalam Blue Print Swasembada Daging Sapi 2014, sebanyak 73.000 ton.
Selain dari Australia dan Selandia Baru, daging dan jeroan sapi juga diimpor dari Korea Selatan sebanyak 20 kilogram, Amerika Serikat 8.330,6 ton, Kanada 1.541,7 ton, Singapura 1.611 ton, dan Ukraina 24,5 ton.
Soehadji mengatakan, Korea Selatan tertular PMK. Bahkan, pemimpin negaranya sempat mendapat mosi tidak percaya dari rakyatnya karena kasus PMK yang ditutup-tutupi.
Kanada juga pernah tertular penyakit sapi gila. Adapun Singapura bukan negara produsen daging dan jeroan sapi. Sapi yang masuk dari Singapura layak dicurigai merupakan hasil kemasan ulang atau dari negara yang tidak bebas PMK atau BSE.
Soehadji mengatakan, masuknya daging dan jeroan sapi impor dari Singapura tidak perlu terjadi kalau ada kontrol ketat. Indonesia pernah memiliki kerja sama perjanjian antarnegara ASEAN untuk mengontrol itu.
Mangku Sitepu, dokter hewan, meminta pemerintah lebih ketat mengawasi pemasukan daging dan jeroan sapi impor karena komoditas itu dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Mangku mengatakan, pemasukan daging dan jeroan dari negara yang menganut sistem zonasi seharusnya sudah dihentikan sejak 27 Agustus 2010 atau setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Soehadji mengatakan, terkait dengan terus meningkatnya volume impor daging dan jeroan sapi, pemerintah hendaknya menggunakan basis data yang benar dalam menghitung neraca daging sapi, baik terkait dengan populasi, konsumsi, maupun impor.
Sekarang angka-angka yang ditampilkan dalam Blue Print Swasembada Daging Sapi 2014 tidak jelas sumber datanya. ”Harus ada sumber data yang tepat karena semua kebijakan berangkat dari sana,” katanya.
Indonesia pernah melakukan survei inventarisasi hewan tahun 1961 dan belum melakukannya lagi. Rencananya baru akan dilakukan pada 2011. ”Dalam blue print yang disusun Kementerian Pertanian soal swasembada daging sapi 2014, banyak yang bias karena beranjak dari angka yang tidak cocok,” katanya.