JAKARTA, KOMPAS.com - Semester I tahun 2010, tepatnya pada hari Rabu (16/6/2010), Kompas turun langsung meninjau proyek seksi I A dari ruas Tol Surabaya-Mojokerto. Hari itu, Surabaya mendung. Ternyata, mendung juga menyelimuti proyek tol itu.
Meski hanya akan membangun ruas I A sepanjang 2,3 kilometer, antara Waru-Sepanjang, namun faktanya empat tahun berlalu, pemerintah maupun investor belum juga mampu merealisasikan ruas tol itu. Masalahnya klasik, terbatasnya pembebasan lahan.
"Kami sangat siap membangun konstruksi tol ini, tetapi persoalan ada di pembebasan lahan. Bagaimana mau membangun bila tidak ada hak atas tanah itu. Kami mendesak pemda segera menuntaskan persoalan tanah ini," kata Direktur Teknik PT Marga Nujyasumo Agung, Erwin Cahyadi, di Surabaya, di hari itu.
Mayoritas saham PT Marga Nujyasumo Agung dimiliki oleh PT Jasa Marga Tbk (55 persen). Sebelumnya Jasa Marga telah menjanjikan akan merampungkan seksi IA Tol Surabaya-Mojokerto pada semester I-2010. Dan hari ini, ternyata tol itu juga belum dapat dioperasikan.
"Kami baru akan mengoperasikan tol itu pada semester I 2011," kata Direktur Utama Jasa Marga, Frans S Sunito, Kamis (30/12/2010) ditemui Kompas di kantor pusat Jasa Marga.
Lagi-lagi, ada janji tol itu akan dioperasikan pada semester I, meski kini berbeda angka tahunnya.
Tanah
Nah, selalu ada hambatan pembebasan lahan dalam konstruksi tol di republik ini. Frans pun menegaskan, hanya di Indonesia ada pembebasan lahan secara tawar-menawar dengan waktu yang tak pasti . Padahal ada appraisal tanah, yang berwenang menilai harga tanah warga secara independen.
Bicara soal Surabaya, hari-hari ini juga ada wacana pembangunan Tol Tengah Surabaya. Panjangnya sekitar 25 kilometer, dimulai dari Bunderan Waru menembus tengah kota Surabaya, dan berakhir di Tanjung Perak.
Andai PT Marga Nujyasumo Agung telah menunggu 4 tahun, dan 2,3 kilometer ruas tol dari Waru-Sepanjang tak tuntas; lantas kapan pembebasan lahan Tol Tengah Surabaya dapat dituntaskan?
Hitungan kasarnya pula, ketika dibutuhkan waktu 4 tahun untuk membebaskan 2,3 kilometer ruas Waru-Sepanjang, jangan-jangan butuh waktu 40 tahun untuk membebaskan 25 kilometer Tol Tengah Surabaya.
Ingat, aturan baru dari Bank Indonesia, juga mengisyaratkan lahan dibebaskan 100 persen, baru dana perbankan cair untuk konstruksi. Artinya, tak bisa tol dinikmati separuh-separuh sehingga makin mundurlah kesempatan bagi warga Surabaya untuk menikmati tol itu.
Siapkah warga Surabaya menunggu 40 tahun? Itu sebuah pertanyaan besarnya.
Di dalam buku Dua Kota Tiga Zaman: Surabaya dan Malang, Sejak Kolonial Sampai Kemerdekaan (2009), penulis buku ituPurnawan Basundono telah pula me ngingatkan di hal 134, bahwasanya Surabaya merupakan salah satu kota dengan persoalan pertanahan yang tinggi.
Mengapa? Karena adanya kepemilikan Surat Ijo . Yakni Surat Kepemilikan Tanah Sementara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota pada masa silam. S urat itu pun juga bukan merupakan sertifikat. Sementara persoalan itu belum diselesaikan hingga sekarang.
Adakah alternatif lain bagi Kota Surabaya? Solusi itu harusnya dapat dicari sebelumnya, janganlah mengekor Jakarta dimana problematika kemacetan menjadi bom waktu... .
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang