SURABAYA, KOMPAS.com — Wahyudi tetap menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur. Saat datang ke Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (6/1/2011), Wahyudi mengakui lalai dalam kasus joki narapidana di Lapas Klas II Bojonegoro.
Wahyudi yang datang bersama mantan Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus Kejari Hendro Sasmito tampak lega dan tenang. Seusai menemui Asisten Pengawasan Kejati Jatim Tris Sumardi, Wahyudi banyak menebar senyum.
"Saya mendapat teguran tertulis," tuturnya tentang sanksi bagi dia terkait kasus penukaran narapidana Kasiem dengan Karni.
Dia dinilai lemah dalam pengawasan melekat sehingga terjadi penukaran narapidana saat proses eksekusi. Menanggapi penilaian tersebut, Wahyudi mengiyakan meski sudah menandatangani berkas P48 yaitu surat perintah eksekusi tahanan. "Siap, saya akui lemah, pimpinan mengatakan demikian, jadi saya harus lebih hati-hati walau sekarang sudah hati-hati," paparnya.
Adapun Hendro menolak berkomentar dan melempar kepada Wahyudi untuk memberi tanggapan. Wahyudi menjelaskan, Kasi Pidsus Hendro Sasmito dicopot dari jabatannya, sedangkan jaksa Tri Murwani dicopot jabatan fungsionalnya, dan petugas pengawal tahanan Widodo Priyono diberhentikan dengan tidak hormat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim Muljono mengatakan, terdapat pertimbangan yang meringankan Kajari Wahyudi. Dia sudah memerintah untuk melaksanakan eksekusi dengan menandatangani berkas P48. "Namun, pelaksanaan di tingkat bawah kurang sempurna," ujar Muljono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang