Menhub Setuju Tarif KA Naik

Kompas.com - 07/01/2011, 03:56 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Perhubungan menyetujui kenaikan tarif kereta api ekonomi mulai Januari 2011. Namun, pelaksanaannya diserahkan kepada PT Kereta Api Indonesia setelah menggelar sosialisasi. Namun, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia meminta kenaikan tarif ditunda.

”Surat keputusan terkait kenaikan tarif kereta itu sudah ditandatangani Menteri Perhubungan, Selasa (4/1) malam, sebelum ke Papua. Surat itu mencabut SK sebelumnya yang menunda kenaikan tarif kereta ekonomi pada tahun 2010,” kata Juru Bicara Kemhub Bambang S Ervan, Kamis di Jakarta.

Besaran kenaikan tarif kereta ekonomi bervariasi berdasarkan jarak dengan rentang 16-62 persen. Meski SK Menhub tidak menjelaskan tanggal kenaikan tarif KA ekonomi, tetapi di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, misalnya, sudah dipasang pengumuman kenaikan tarif.

Kenaikan itu mulai berlaku Sabtu. Tertulis, tarif KRL ekonomi naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.500 (untuk Serpong-Tanah Abang). Sedangkan tarif KRL AC ekonomi naik 30 persen dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000.

Sementara itu, dimotori Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), segera disusun standar pelayanan minimum (SPM) kereta api. Inisiatif ini diambil setelah Kemhub tak juga menerbitkan SPM meski diamanatkan dalam Undang-Undang Perkeretaapian.

”Bila memungkinkan, tahan dulu kenaikan tarif KA ekonomi. Tunggu sampai orang-orang yang bersentuhan dengan perkeretaapian, masyarakat yang tiap hari naik kereta, selesai menyusun standar pelayanan yang diinginkan,” kata peneliti perkeretaapian dari LIPI, Taufik Hidayat.

Ia tetap menolak kenaikan tarif sebelum ada SPM. Penyusunan SPM akan melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, organisasi KRL Mania, dan korporasi.

”Saya akan bantu penyusunan SPM. Gratis tak perlu dibayar. Ini penting untuk masa depan perkeretaapian,” kata Soegeng Setyo, Chief Executive Officer KATV, kelompok usaha pendukung perkeretaapian di bidang media, televisi, dan kafe.

Menurut Taufik, penyusunan SPM bisa diselesai dalam hitungan minggu. Isinya, soal standar fisik, seperti pintu harus bisa dibuka, jendela tak boleh pecah, atau kipas angin harus nyala. Selain itu, soal kompensasi bila kereta telat, sementara penumpang sudah membayar tiket.

Mainan politik

Ketua Forum Masyarakat Perkeretaapian dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno juga mendukung keberadaan SPM kereta api sebelum tarif dinaikkan. ”SPM penting agar perkeretaapian tak sekadar dijadikan mainan politik,” katanya.

Di tempat terpisah, Vice President Pemasaran dan Angkutan Penumpang PT KAI Husein Nurroni menjelaskan, kendati tarif dinaikkan per 8 Januari, PT KAI mengestimasi kerugian akibat pengoperasian kelas tersebut masih lebih dari Rp 100 miliar.

Kenaikan tarif hanya akan menambah pendapatan KA ekonomi maksimal Rp 25 miliar. Tahun 2011, dana public service obligation (PSO) yang diajukan kepada Kemhub sebesar Rp 775 miliar. Namun, yang disetujui hanya Rp 639 miliar.

”Defisit biaya operasi kami Rp 136 miliar. Dengan kenaikan pendapatan maksimal Rp 25 miliar, kami masih merugi Rp 111 miliar,” kata Husein.

Dari kajian PT KAI, biaya operasional satu penumpang untuk kelas ekonomi sebenarnya Rp 100 per kilometer. Dengan demikian, tarif KA Kertajaya kelas ekonomi Jakarta-Surabaya sejauh 755 kilometer, misalnya, idealnya seharga Rp 77.500. Namun, yang berlaku saat ini hanya Rp 43.500. (RYO/GRE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau