Korupsi aparat

Data Sony Laksono Dipastikan Palsu

Kompas.com - 07/01/2011, 04:42 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar memastikan, Kantor Imigrasi Jakarta Timur secara resmi tak pernah mengeluarkan paspor atas nama Sony Laksono. Data pada paspor Sony Laksono, dengan foto mirip mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, juga palsu.

Patrialis, Kamis (6/1) di Jakarta, mengakui pula, paspor atas nama Sony Laksono asli, tetapi prosesnya tak dilakukan di kantor imigrasi mana pun. Banyak kejanggalan dalam paspor itu.

Paspor Sony memiliki data, antara lain, lahir 17 Agustus 1975 dan tanggal terbit paspor 5 Januari 2010. Kepastian data palsu itu diperoleh setelah Tim Investigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta keterangan Gayus yang kini menjadi terdakwa korupsi dan pemberian keterangan palsu.

”Tim sudah mendatangi Gayus di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, tetapi ia belum mau minta izin ke majelis hakim yang menangani kasusnya. Namun kepada tim, Gayus mengatakan, Kantor Imigrasi Jakarta Timur tidak terlibat,” kata Patrialis kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Patrialis, paspor atas nama Sony Laksono itulah yang diduga dipakai Gayus untuk pergi ke luar negeri. Tim juga meneliti bagaimana paspor itu diterbitkan dan lolos pada pemeriksaan petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. ”Tak mungkin memakai paspor itu lolos jika tak ada kerja sama,” katanya.

Tak sulit terungkap

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto membantah, kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus terkesan sulit terungkap. ”Ini terungkap. Bahwa karena ada laporan masyarakat, itu bagus. Ada kontrol publik,” katanya.

Peran serta masyarakat untuk memberikan informasi, menurut dia, sangat penting bagi pengungkapan perkara penyimpangan dalam penegakan hukum. Selama informasi itu benar, pemerintah menjamin siapa pun yang memberikan informasi.

Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta aparat tak merepotkan masyarakat yang memberikan informasi terkait mafia hukum. Kasus kepergian seseorang yang mirip Gayus terungkap setelah Devina, warga Depok, Jawa Barat, mengirimkan surat pembaca ke harian Kompas.

”Aparat harus melindungi Devina, bukan merepotkannya,” kata Didi. Informasi dari surat Devina memadai sehingga polisi bisa memeriksa Gayus dan aparat yang diduga terlibat. Devina harus dilindungi karena kasus ini terkait dengan mafia hukum dan mafia pajak.

Djoko mengakui, penegakan hukum dalam kasus mafia pajak dan mafia hukum memang tak mudah. ”Undang-undang perpajakan perlu disinkronkan. Proses hukum itu tak mudah,” ujarnya.

Sebaliknya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, saat disinggung mengenai janji 10 hari mengusut tuntas kasus Gayus yang keluar dari Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, menyatakan, hal itu terkait kepergian Gayus ke Bali. Dalam kasus ini, polisi yang terlibat sudah diproses hukum dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto menambahkan, untuk menuntaskan kasus Gayus yang diduga ke luar negeri, memang perlu terobosan hukum. Hal itu karena penegakan hukum di negeri ini tidak beres dan perlu diperbaiki.

(nta/ato/nwo/aik/ana/har/why/tra)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau