BOJONEGORO, KOMPAS.com — Setelah diberhentikan dengan tidak hormat dari staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Widodo Priyono (WP) terancam akan dijemput paksa oleh Kepolisian Resor Bojonegoro.
WP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penukaran narapidana Kasiem dengan Karni. WP berperan mengantarkan Kasiem asli dari Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jalan Kartini hingga depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro.
WP juga yang mengantarkan Karni (Kasiem palsu) masuk LP hingga proses registrasi dan pemberkasan yang ditangani petugas Atmari selesai. Kepolisian Resor Bojonegoro telah menetapkan WP sebagai tersangka dan akan memanggil WP Senin (10/1/2011) mendatang.
Kepala Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Widodo, usai shalat Jumat menjelaskan, jika nanti WP tidak memenuhi panggilan dan hingga panggilan tiga kali akan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Widodo berharap agar WP tidak kabur dan memenuhi panggilan polisi.
Widodo juga menjelaskan, Hasnomo, orang yang dimintai bantuan Kasiem untuk meringankan hukumannya, akan diperiksa Selasa (11/1). Semula Hasnomo direncanakan diperiksa Jumat ini, tetapi dia menghubungi penyidik akan datang sendiri Selasa mendatang.
"Kami panggil Hasnomo dan akan dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Widodo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang