Potret hukum di indonesia

Uang "Bicara", Hukum Tak Ditegakkan

Kompas.com - 11/01/2011, 04:27 WIB

Kisah terpotretnya tersangka Gayus HP Tambunan—yang seharusnya berada di tahanan—sedang menonton tenis di Bali ternyata belum selesai. Mantan pegawai Pajak yang menjadi terdakwa korupsi dan pemberian keterangan palsu itu ternyata juga sempat ”pelesir” ke Kuala Lumpur, Singapura, dan Makau. Publik pun bingung, terkejut, heran. Penegakan hukum macam apa yang ada di negeri ini?

Belum lagi kasus pertukaran terpidana penyelewengan pupuk di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur. Terpidana Kasiem ditukar dengan Karni yang sudi menggantikan posisi Kasiem dalam penjara demi imbalan Rp 10 juta. Kasus ”joki napi” itu bukanlah hal baru karena hal sama sudah sering terjadi.

Mengapa semua pelanggaran hukum itu bisa terjadi? Mengapa hukum di Indonesia belum bisa ditegakkan? Inilah potret hukum di Indonesia. Semua bisa diatur asal ada uang.

Jika tak ada uang, lihat saja kasus- kasus ringan, seperti pencurian ayam atau buah kakao, si tersangka langsung dipidana 3 bulan. Jika ada uang, kasus akan berlarut-larut penyelesaiannya, bahkan makin ruwet dan bikin pusing masyarakat. Inilah wajah hukum di Indonesia yang masih tebang pilih.

Olivia Witrahno, mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, menyatakan, Indonesia mengaku negara hukum. Namun sayang, sebutan itu hanya sekadar julukan tanpa bukti nyata. Hukum yang ada saat ini hanya digunakan sebagai ”mainan” oleh mereka yang berkuasa.

”Semua orang seharusnya tunduk pada satu aturan hukum yang berlaku. Tapi nyatanya sekarang ini yang terjadi adalah munculnya banyak orang yang luar biasa hebat sehingga bisa sampai kebal hukum!” kata Olivia.

Dengan kata lain, hukum ”rimba”-lah yang tengah berjalan di Indonesia. Menurut Akhmad Rifa’i Ma’ruf, mahasiswa jurusan Tafsir dan Hadits Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang, dalam hukum rimba, siapa yang kuat dialah yang menang. Hal ini yang terjadi di Indonesia: siapa yang kaya, siapa yang berpangkat, dialah yang menang.

”Hukum di Indonesia bisa dipermainkan seenaknya, ia hanya berpihak kepada si kaya, sementara si miskin akan mendapat hukuman yang berat,” papar Akhmad Rifa’i.

Sama di hadapan hukum

Darwin Putra Sitepu, mahasiswa jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, mengatakan, secara umum kita mengetahui makna keadilan adalah bersamaan kedudukan di dalam hukum yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NKRI 1945.

Konstitusi negara telah memberikan makna keadilan bagi kita. Tentu secara khusus dapat diartikan: kedudukan di dalam hukum haruslah sama, tanpa membedakan atau kebal hukum. Tapi sungguh aneh dan nyata, mencari keadilan di negeri ini sangat sulit.

Kasus hukum yang menimpa nenek Minah yang dituduh mencuri tiga buah kakao tidak sebanding dengan kasus hukum seperti koruptor yang mencuri uang negara miliaran hingga triliunan rupiah ternyata hanya dihukum ringan, bahkan tidak tersentuh hukum seperti kasus Bank Century.

Boyle Perangin-angin, mahasiswa semester akhir jurusan Agribisnis (penyelenggaraan khusus) Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), menyatakan, ada tiga penyebab mengapa hukum belum benar-benar bisa ditegakkan.

Pertama, dugaan bahwa penegakan hukum dikaitkan dengan persoalan politik. Kasus hukum menjadi semacam komoditas politik yang bisa dipertukarkan. Kedua, lemahnya standar moral/integritas dari beberapa aparat penegak hukum. Mereka dengan mudah dapat disuap oleh orang yang terkena masalah hukum atau koruptor. Ketiga, berkaitan dengan sistem hukum, yaitu hukuman yang relatif ringan bagi pelaku kejahatan kerah putih tidak menimbulkan efek jera atau menakutkan. Sebaiknya, ancaman hukuman bagi mereka diubah dari ancaman maksimal menjadi ancaman minimal. Misalnya, korupsi sebesar Rp 100 miliar, ancaman minimal hukuman penjara seumur hidup.

Selanjutnya, bagaimana masa depan penegakan hukum? Menurut Boyle Perangin-angin, kita masih bisa optimistis dengan memerhatikan masyarakat dan media massa yang semakin cerdas dan kritis. Perlu diingat juga masih ada aparat penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya.

Solusi

Solusi bagi penegakan hukum di Indonesia memang tidak mudah. Niko Saripson P Simamora, mahasiswa jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung (ITB), menyumbang solusi bagi tegaknya hukum kita.

Pertama, konsolidasi sesama ahli hukum untuk merancang desain hukum yang paling tepat. Para ahli yang idealis dan praktisi hukum perlu berkomunikasi sehingga tidak ada tarik-menarik kepentingan. Kedua, melakukan perbaikan dalam sistem perekrutan penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim. Pengawasan terhadap praktik suap dan nepotisme harus dilakukan. Mereka yang terbaik yang pantas menjadi penegak hukum di negara ini.

Muhammad Arif, mahasiswa jurusan Aqidah dan Filsafat Fakultas Ushuluddin, Studi Agama, dan Pemikiran Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, juga menyebut langkah antisipatif demi penegakan hukum di Indonesia adalah dengan memperketat proses rekrutmen aparat penegak hukum.

Prioritas yang harus didahulukan adalah faktor moralitas, religiusitas, kredibilitas, dan integritas. Bukan sekadar merekrut berdasarkan kedekatan atau kepentingan politis tertentu. Hal yang juga perlu dilakukan adalah kontrol terhadap pejabat terpilih. Tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat.

Syahrul Hidayah, mahasiswa jurusan Komunikasi FISIP Universitas Indonesia Depok, mengatakan, solusi untuk membenahi segala permasalahan hukum di Indonesia adalah kembali kepada diri pribadi yang harus dibenahi terlebih dahulu.

”Dengan introspeksi diri, apakah perilaku kita sudah mencerminkan pribadi yang taat hukum, tidak KKN dalam mengurus surat izin mengemudi, paspor, dan segala sesuatu yang tampaknya remeh tetapi berdampak besar, dan siap mengikuti proses dengan baik. Langkah kecil tapi pasti merupakan jalan awal dalam merajut penegakan hukum di Indonesia yang menjunjung tinggi asas-asas keadilan,” kata Syahrul Hidayah. (ELOK DYAH MESWATI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau