Tolak Keras Kenaikan TDL

Kompas.com - 13/01/2011, 03:52 WIB

Jakarta, Kompas - Pengusaha dari beberapa asosiasi menolak keras kenaikan tarif dasar listrik lebih dari 18 persen. Mereka meminta kebijakan kelistrikan dibahas komprehensif sehingga kenaikan TDL yang sangat sensitif bagi dunia usaha tidak diputuskan sepihak oleh PT PLN.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi seusai rapat tertutup dengan 40 pengurus asosiasi di Jakarta, Rabu (12/1), menegaskan penolakan para pengusaha terhadap kenaikan TDL lebih dari 18 persen.

”Sejak ada kesepakatan kenaikan maksimum tidak lebih dari 18 persen atau capping 18 persen di DPR, tidak pernah ada pembahasan lanjutan mengenai tenggat waktunya,” katanya.

Kalangan pengusaha, kata Sofjan, terkejut dengan tindakan PT PLN yang pada 30 Desember 2010 melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang isinya perihal pencabutan kebijakan kenaikan maksimal TDL 18 persen.

Sebelum ada jawaban dari Kementerian ESDM, PLN telah melayangkan surat edaran kepada pengusaha pada 4 Januari 2011 tentang kenaikan TDL.

”Pemerintah hendaknya tidak terus membebani industri untuk menutup biaya subsidi. Kalau mau naik, pengusaha siap tahun 2012 asalkan pembahasan kelistrikan dilakukan komprehensif. Bukan hanya industri yang dinaikkan,” ujar Sofjan.

PLN bersikeras

Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto menyatakan, PLN berharap penghapusan kenaikan maksimal TDL 18 persen tetap dilaksanakan.

Hal itu, katanya, untuk mengatasi kekurangan subsidi listrik dan menghilangkan disparitas tarif listrik di antara pelanggan industri. ”Sebenarnya saat ini penghapusan capping TDL 18 persen belum diterapkan karena belum proses perhitungan rekening listrik bulan Januari,” katanya.

Meski Bambang menyatakan belum ada kenaikan TDL, sejumlah pengusaha mengaku telah memperoleh surat edaran dari PT PLN tentang kenaikan TDL.

Menurut Sofjan, jika TDL dinaikkan, hal itu bertentangan dengan tekad pemerintah untuk menjadikan tahun 2011 sebagai masa membaiknya perekonomian.

”Kebijakan pemerintah sungguh mengherankan, bea masuk bahan baku dan barang modal naik 10-15 persen, tetapi bea masuk barang jadi bisa nol persen dan ini listrik mau naik,” ujarnya.

Ketua Forum Masyarakat Perunggasan Indonesia Don Utoyo mengatakan, bukan hanya TDL, kebijakan pemerintah yang lain juga menyebabkan iklim usaha pakan ternak tidak kondusif. Dari 114 jenis bahan baku pakan yang harus diimpor, 91 jenis di antaranya terkena bea masuk.

”Akibatnya, harga pakan terpaksa naik karena 69 persen pakan ternak memiliki kandungan impor. Ini merugikan karena konsumsi protein hewani bangsa Indonesia masih sangat rendah,” ujar Don.

Keluhan serupa disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Industri Persepatuan Indonesia Djimanto. Ia menegaskan, kenaikan TDL menyebabkan kenaikan biaya produksi lima persen. Padahal, pangsa pasar industri sepatu Indonesia sudah turun 20 persen. ”Jadi, cepat atau lambat bakal menghancurkan industri padat karya ini,” katanya. (OSA/EVY)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau