JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Mabes Polri tengah melakukan gelar perkara terbatas antar penyidik untuk melihat hasil perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Penyidik mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap Gayus Tambunan, tersangka A dan saksi AG.
"Untuk melihat perkembangan yang terjadi dan tentu akan menentukan langkah-langkah dalam satu, dua hari ke depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1/2010).
Hari ini, para penyidik, lanjut Boy, melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta yang terkumpul. "Seandainya ada perkembangan lebih lanjut atau ada pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya tentu kita akan lihat beberapa hari ke depan," paparnya.
Terkait penyidikan, Boy juga mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan Milana Anggraeni, istri Gayus H Tambunan. Milana akan kembali diperiksa di Mabes Polri dengan jadwal pemeriksaan yang belum dapat dipastikan.
"Saya belum tahu apakah hari ini atau besok tapi memang ada jadwal untuk mendengarkan kembali," katanya.
Apakah kemudian Milana akan menyusul Gayus dan A menjadi tersangka? Boy menjawab, penyidik masih mempelajari sejauh mana keterlibatan Milana. "Kalau ada (keterlibatan) tentu statusnya akan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Gayus H Tambunan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan paspor dan penggunaan paspor palsu. Selain Gayus, seorang calo paspor berinisial A yang diduga membuat foto Sony Laksono juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kedua tersangka, polisi juga memeriksa AG, pria yang mengaku mengenalkan Gayus dengan tersangka A. Diketahui, AG adalah sahabat Gayus. Pihak kepolisian, menurut Boy, belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa AG juga menerima uang pembiayaan paspor palsu dari Gayus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang