Mafia hukum

Presiden Akan Pimpin Rapat Bahas Gayus

Kompas.com - 15/01/2011, 02:50 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (17/1), akan memimpin rapat terbatas untuk menuntaskan perkara dugaan mafia pajak terkait dengan Gayus HP Tambunan dan kasus hukum lain. Rapat akan melibatkan semua pihak yang menangani kasus Gayus. Dari rapat itu, diharapkan ada kerja sama terpadu mengungkapkan kasus Gayus.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto seusai rapat terbatas bersama Presiden Yudhoyono di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (14/1). Dalam keterangan persnya, Djoko didampingi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Kepala Kepolisian Negara RI (Polri) Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief.

Rapat mendadak itu termasuk membahas kasus Gayus serta isu strategis dan hal lain yang mendesak ditangani. Presiden baru tiba dari kunjungan kerja di Jawa Timur.

Menurut Djoko, rapat terbatas Senin itu hanya salah satu dari sekian banyak rapat yang berkali-kali dipimpin Presiden untuk membahas pengungkapan perkara yang jadi perhatian publik, seperti kasus Gayus dan kasus Bank Century. ”Tidak benar Presiden dan pemerintah tidak memberikan perhatian pada kasus yang jadi sorotan publik itu. Presiden berkali-kali mengadakan rapat dan memerintahkan Kepala Polri dan Jaksa Agung untuk membuat terang kasus tadi,” katanya. Rapat bidang polhukam adakalanya tertutup.

Djoko menyebutkan, dalam rapat Jumat, Kepala Polri melaporkan yang dilakukan jajarannya untuk menangani kasus Gayus, termasuk perkembangan kasus itu ke arah perpajakan. ”Dalam penanganan kasus, pemerintah tak akan tebang pilih. Namun, menelusuri kasus pajak itu tidak mudah karena memerlukan ahli forensik perpajakan,” katanya lagi.

Terkait soal desakan agar Presiden mengintervensi aparat hukum untuk penuntasan perkara Gayus, Djoko mengakui, salah satu ”intervensi” dari Presiden adalah memanggil pejabat hukum yang diminta untuk menuntaskan masalahnya. ”Itu adalah salah satu intervensi beliau. Dalam hukum tidak boleh Presiden memerintahkan Kepala Polri atau Jaksa Agung menangkap si A atau si B, tetapi untuk pengusutan lebih cepat, lebih terang, dan lebih baik. Itulah yang selalu dilaksanakan Presiden,” katanya.

Djoko menuturkan, ”Jika ada yang mengatakan Presiden tidak mengintervensi hukum, itu karena tidak melihat apa yang dilakukan sehari-hari oleh Presiden dan kami semua.” ”Intervensi” dari Presiden terhadap kasus hukum senantiasa dilakukan.

Koalisi kecewa

Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan di Jakarta mengutarakan, perkembangan kasus Gayus semakin absurd. Tidak adanya perkembangan signifikan atas penanganan kasus itu telah merusak kredibilitas pemerintahan. Untuk itu, diperlukan tindakan luar biasa untuk mengubah keadaan.

”Sebagai anggota koalisi, PAN kecewa atas perkembangan penanganan kasus Gayus yang tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Padahal, makin banyak persoalan terungkap, seperti kepergian Gayus ke luar negeri,” kata Bara.

Bara mengatakan, publik semakin kecewa atas perkembangan penanganan kasus Gayus yang dilakukan Polri. Walaupun banyak bukti yang diungkap Gayus di pengadilan, Polri terlihat tidak berminat untuk membongkar skandal besar itu.

KPK periksa Gayus

Di Palembang, Jumat, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memastikan Gayus akan diperiksa oleh KPK, Minggu depan. ”Gayus harus diberi hak memberikan penjelasan secara utuh kepada KPK. Biar Gayus membuka apa adanya,” katanya.

Menurut Busyro, KPK berwenang mengambil alih kasus Gayus. Namun, KPK terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta menambahkan, KPK berkomitmen mengusut dugaan kasus mafia pajak dan mafia hukum di balik perkara Gayus. Pekan depan, KPK akan menemui Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk mendapatkan informasi tambahan.

Secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta menilai, penanganan kasus wajib pajak yang diduga menyuap Gayus adalah domain Polri. Ia mempertanyakan langkah KPK jika masuk ke wilayah itu.

Jaksa Agung Basrief Arief juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk bersama polisi dan KPK menuntaskan kasus Gayus hingga pengadilan.

(har/aik/fer/ wad/ana/faj/tra)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau