BPKB Hilang di Samsat Batam, Ada Apa?

Kompas.com - 16/01/2011, 00:38 WIB

BATAM, KOMPAS.com — Setelah kasus 104 mobil mewah bermasalah ditahan, lalu hilangnya puluhan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) di Samsat dan peralihan pembayaran pajak ke Polda Kepulauan Riau, sebagian warga pun mempertanyakan komitmen polisi menyelesaikan kasus kendaraan di Batam.

Kasus kendaraan di Batam terjadi berturut-turut sejak pertengahan hingga akhir 2010, hingga Polda Kepri memindahkan pengurusan dokumen dan pajak kendaraan dari Grha Kepri ke Markas Polda untuk menyelesaikan masalah.

Pada 23 September 2010, Mabes Polri mulai menyita mobil mewah yang diindikasi berdokumen asli tapi palsu. Hingga 26 September, kepolisian menahan 104 kendaraan di Markas Polda. Pada akhir 2010, kepolisian meminjampakaikan kendaraan yang menjadi barang bukti itu kepada pemiliknya.

Namun, hingga Januari 2011, belum ada kelanjutan dari kasus yang sempat heboh di Batam. "Padahal, polisi sudah menetapkan enam tersangka, tapi kok kelanjutannya tidak terdengar lagi," kata warga Baloi Kolam, Asmadi.

Ia mempertanyakan kesan lamban dan tidak tegasnya aparat dalam menangani kasus mobil mewah. Menurut dia, kasus mobil mewah seperti ditelan bumi karena kelanjutannya tidak terdengar. "Mobil dikembalikan, jadi seperti tidak terjadi apa-apa dari dulu," kata dia.

Kasus mobil mewah berimbas pada hilangnya puluhan BPKB milik warga di kantor Samsat. Ketika wartawan hendak mengonfirmasi ke kepolisian dan aparat Samsat, tidak ada yang membuka mulut dan memilih berlalu.

Informasi hilangnya puluhan BPKB itu berasal dari warga yang hendak mengurus dokumen kendaraan. "Begitu saya mau urus, eh dibilang BPKB saya hilang, bagaimana bisa itu," kata warga Batam Kota, Herri.

Menurut dia, sejak pengungkapan keberadaan mobil mewah berdokumen bermasalah, pengurusan dokumen di Samsat menjadi lebih ribet. "Dulu, mau urus surat gampang saja. Sekarang banyak sekali masalahnya," kata dia.

Anggota DPR RI derah pemilihan Kepri, Harry Azhar Azis, juga mempertanyakan banyaknya BPKB yang hilang. "Dengan hilangnya BPKB, hilang juga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara," kata Harry.

Ia mengatakan, kepolisian harus bisa menjelaskan penyebab dokumen milik warga yang tidak ditemukan. Sementara itu, untuk menyelesaikan kesemrawutan dokumen kendaraan, Polda Kepri memindahkan pengurusan dokumen ke Markas Polda.

Kabid Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Hartono mengatakan, pemindahan itu dilaksanakan untuk membenahi kesemrawutan kepengurusan BPKB. "Jika sudah beroperasi di Polda Kepri, akan dihubungkan dengan Mabes Polri. Jadi, ke depan akan lebih tertib dan terpantau," kata dia.

Namun sebaliknya, masyarakat justru mempertanyakan kebijakan yang dianggap tiba-tiba. "Ada apa lagi di balik ini, yang kemarin saja belum selesai, sekarang sudah dipindah," kata warga Tiban, Rudi.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nur Syafriadi juga menilai pemindahan sebagian pelayanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Polda Kepri di Batam Kota ke Markas Polda setempat di Nongsa justru merepotkan masyarakat.

Nur Syafriadi mengatakan, wacana Kapolda Kepri Brigjen (Pol) R Budi Winarso memindahkan sebagian pelayanan ke Polda karena kasus mobil mewah bodong sangatlah kurang bijak.

"Jika memang ada masalah Samsat karena ada temuan mobil mewah bodong. Jangan kantornya dipindahkan, melainkan oknum-oknum yang tidak beres di kantor itu yang harus dipindah," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau