JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap sopir kendaraan umum yang berlaku ugal-ugalan saat di jalan. Perilaku buruk sopir yang ugal-ugalan telah merugikan pengguna jalan lainnya, seperti kejadian Kopaja 63 jurusan Blok M-Depok yang menabrak penyapu jalan di Pasar Minggu, (Minggu, 16/1/2011).
"Segera, nanti akan kami atur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa kepada wartawan, Senin (17/1/2011).
Operasi ini dibuat tak hanya untuk menindak para sopir angkutan umum, tetapi juga berlaku untuk semua pengguna kendaraan bermotor. "Yang melanggar dan ugal-ugalan akan kami tindak," lanjut Royke.
Untuk pelaksanaannya nanti, menurut Royke, pengemudi yang bertanggung jawab atas kecelakaan akan langsung ditindak di tempat kejadian. "Akan kami tindak tegas, kalau perlu tilang di tempat, apalagi kalau sampai memakan korban," katanya.
Terkait dengan kejadian sopir Kopaja 63 jurusan Blok M-Depok yang menabrak seorang penyapu jalan hingga tewas di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (16/1/2011), Royke mengakui pihaknya kecolongan. "Tapi, kalau ada kejadian sopir ugal-ugalan sampai menewaskan orang, berarti kita yang kecolongan," ujarnya.
Kecelakaan ini juga mencederai seorang penumpang dan empat pengendara motor. Sopir Kopaja yang bernama Anteng telah diamankan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang