JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus Gayus tidak menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa Gayus Halomoan Tambunan terbukti menerima uang 3.500.000 dollar AS dari tiga perusahaan Grup Bakrie saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Majelis hakim menilai, perlu ada pembuktian terkait pengakuan Gayus itu di luar empat perkara yang kini menjerat Gayus.
"Terlepas dari benar tidaknya terdakwa memperoleh uang dari tiga pekerjaan itu, karena tidak termasuk dalam perkara ini, maka masih harus dibuktikan dalam perkara lain," ucap Albertina Ho, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).
Meski tidak meyakini diperoleh dari tiga perusahaan Grup Bakrie, majelis hakim meyakini uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik hasil dari tindak pidana korupsi. Keyakinan hakim itu didasari dengan melihat pangkat Gayus di Ditjen Pajak yang hanya golongan IIIa.
Seperti diketahui, kepada majelis hakim, Gayus mengaku, uang Rp 28 miliar miliknya diperoleh dari tiga pekerjaan yang diberikan oleh Alif Kuncoro. Pertama, Gayus diminta mengeluarkan surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal tahun 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005 yang tertahan di kantor pajak di Gambir. Gayus mengaku mendapat imbalan 500.000 dollar AS.
Pekerjaan kedua, Gayus mengaku membantu persiapan sidang banding PT Bumi Resources untuk tahun pajak 2005. Gayus mengaku membuat surat banding, surat bantahan, mengatur pertemuan-pertemuan, dan latihan tanya jawab agar siap di sidang banding. Atas pekerjaan itu, Gayus mendapat imbalan 1.000.000 dollar AS.
Pekerjaan ketiga, Gayus mengaku me-review SPT pembetulan PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dalam rangka sunset policy tahun 2006. Gayus diminta melihat apakah sunset policy sudah sesuai dengan aturan-aturan perpajakan. Atas pekerjaan itu, Gayus menerima imbalan 2.000.000 dollar AS.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang