Salahkah Vonis Hakim atas Gayus?

Kompas.com - 21/01/2011, 04:35 WIB

Neta S Pane

Vonis tujuh tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Gayus Halomoan Tambunan membeliakkan publik. Rasa keadilan masyarakat terusik. Salahkah majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya kepada Gayus?

Memang apa yang benar dan yang salah bisa berbeda menurut kepentingan pihak yang terlibat. Dalam kasus Gayus, ada rujukan yang bisa jadi yurisprudensi. Hakim Muhtadi Asnun yang dapat suap 20.000 dollar AS dari Gayus hanya divonis dua tahun penjara. Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang korupsi Rp 13,8 miliar hanya divonis 10 tahun.

Dari yurisprudensi ini—mungkin—majelis hakim merasa pantas memvonis Gayus tujuh tahun. Soalnya, perkara yang diusut Polri dan dilimpahkan jaksa ke pengadilan sebatas keterlibatan Gayus dalam kasus pajak PT Surya Alam Tunggal yang merugikan negara Rp 570 juta.

Salahkah hakim dengan putusannya? Salahkah hakim hanya berkutat pada pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dibuat Polri? Salahkah apabila hakim berkutat pada batas-batas regulasi yang bisa dikenakan secara pantas dan benar.

Haruskah hakim memaksakan diri menyamakan hukuman antara korupsi Rp 13,8 miliar dan korupsi Rp 570 juta?

Pembelajaran

Vonis perkara Gayus ini hendaknya jadi pembelajaran, khususnya bagi Presiden SBY yang selalu ”bersemangat” dalam pemberantasan korupsi dan mafia hukum. Vonis Gayus harus dapat membuka mata hati bangsa ini bahwa hulu pembicaraan mengenai penegakan hukum adalah kepolisian. Hulu tercemar membuat muara juga kotor. Untuk itu, Polri perlu prioritas pembenahan dengan kontrol ketat.

Sejak awal, dalam menangani kasus Gayus, Polri sudah terjebak dalam aksi permainan mafia hukum. Informasi rekening yang mencurigakan milik Gayus yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Polri justru berbuah vonis bebas di pengadilan. Rekening Gayus Rp 28 miliar yang diblokir bisa dibuka tanpa proses hukum. Gayus yang ditahan di Rutan Brimob bisa lenggang kangkung 68 kali, bahkan sempat pelesir ke luar negeri.

Ironisnya, di saat publik menyoroti kaburnya Gayus ke Bali, Polri hanya menjeratnya dengan perkara ringan, perkara yang merugikan negara Rp 570 juta. Padahal, secara terbuka publik tahu persis Gayus punya dana Rp 28 miliar ditambah Rp 75 miliar yang masih diblokir Polri. Hasilnya, hakim memvonis tujuh tahun. Salahkah majelis hakim?

Sejak awal perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, banyak kalangan yang memprediksi bahwa hukuman yang diterima Gayus tak akan maksimal dan tak memuaskan rasa keadilan publik. Soalnya, perkara dan dakwaannya tak menyentuh substansi perkara Gayus: menyangkut mafia hukum dan mafia pajak.

Evaluasi Polri

Sejak awal, banyak kalangan yang tak percaya terhadap profesionalisme Polri dalam menangani perkara ini. Desakan agar KPK segera mengambil alih kasus Gayus pun bermunculan. Sayangnya, Presiden yang diharapkan ikut memberikan kekuatan moral kepada KPK justru mengeluarkan pernyataan agar Polri tetap melanjutkan penanganan kasus Gayus.

Dari vonis Gayus ini diharapkan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mau introspeksi. Sudah saatnya pula Presiden segera mengevaluasi kinerja Polri secara ketat. Jikapun Polri masih harus menangani kasus Gayus, seperti dugaan pemalsuan paspor, perlu ada perombakan yang kentara terhadap Badan Reserse Kriminal Polri. Tujuannya agar lembaga itu tak terjebak konflik kepentingan yang dapat menyeret Polri jadi tak profesional.

Inti kasus Gayus sesungguhnya adalah pembukaan blokir terhadap dana Rp 28 miliar yang diduga melibatkan oknum perwira tinggi Polri. Jika kasus ini dibongkar, akan terungkap empat hal penting. Pertama, aliran dana Rp 28 miliar terungkap. Kedua, siapa yang jadi tulang punggung bagi Gayus bisa diketahui. Ketiga, dari mana asal-usul uang Gayus, terbuka. Keempat, mafia hukum dan mafia pajak di balik Gayus pun jadi terang-benderang.

Namun, untuk mengungkap inti kasus Gayus, kita tak dapat berharap lagi kepada Polri. Konflik kepentingan yang mencengkeram dan membelenggu Polri sudah sangat kuat. Yang diharapkan membongkarnya untuk kemudian membawa pihak-pihak yang terlibat ke pengadilan tindak pidana korupsi tentulah KPK.

Bagaimanapun, kita tak ingin energi bangsa ini terkuras habis hanya mengurusi kasus Gayus. Kita juga tak ingin melihat penegakan hukum serta pemberantasan mafia hukum dan mafia pajak hanya bertumpu pada retorika-retorika kosong. Kita ingin melihat anak-anak bangsa ini menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan dan membangun moral sebab hukum yang tidak adil bukanlah hukum yang sesungguhnya.

Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau