Uu kip

Terkait BOS, Kadisdik DKI Diancam Pidana

Kompas.com - 21/01/2011, 16:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMPN Induk TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri) terancam tuntutan pidana penjara karena tidak melaksanakan putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) dan melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ancaman itu cukup kuat terjadi karena keenam pejabat tersebut belum juga menyerahkan salinan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana BOS dan BOP 5 SMPN Jakarta tersebut pada ICW dan orang tua murid pasca putusan KIP tanggal 15 November 2010.

Seperti diketahui sebelumnya, KIP telah memutuskan bahwa SPJ beserta kwitansi merupakan dokumen publik dan memerintahkan 6 pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera menyerahkannya pada ICW sebagai pemohon.

Berdasarkan UU No 14 tahun 2008, salah satu pihak yang menolak putusan KIP dapat melakukan upaya banding pada PTUN jika yang digugat adalah Badan Publik Negara dan Pengadilan Negeri jika yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara. Selain itu, pihak penggugat putusan KIP memiliki batas waktu 14 hari kerja sejak putusan tersebut ditetapkan.

"Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada upaya gugatan, maka putusan KIP telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata peneliti senior ICW Febri Hendri kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (21/1/2011), usai mendatangi kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Juru bicara Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) Jumono mengatakan, pascaputusan KIP ini Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto dan 5 Kepala SMPN itu hanya mengajukan keberatan pada KIP.

Sayangnya, keberatan tersebut tak disertai upaya banding di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini terungkap dari registrasi perkara masuk PTUN (www.ptun-jakarta.go.id) bulan November dan Desember 2010 yang tidak memuat registrasi perkara banding dari Dinas Pendidikan.

"Artinya, putusan KIP sudah berkekuatan hukum tetap dan pihak termohon, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMPN harus melaksanakan putusan tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, jika pihak termohon tidak melaksanakan putusan tersebut, mereka patut diduga melanggar pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut antara lain berbunyi, Badan Publik yang tidak memberikan informasi publik atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau