BANYUMAS, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 2.423.705.100 dari seorang pengedar uang palsu asal Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (21/1/2011). Tersangka pembawa uang palsu tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat uang palsu.
Uang-uang palsu tersebut terdiri atas pecahan Rp 100.000 sebanyak 801 lembar (senilai Rp 81 juta), pecahan 100 dollar AS sebanyak 187 lembar (senilai Rp 168.300.000), pecahan 2.000 leu Romania sebanyak 372 lembar (senilai Rp 1.817.466.000), pecahan 1.000 leu Romania sebanyak 89 lembar (senilai Rp 249.191.100), satu lembar 10.000 dan dua lembar 5.000 real Brasil (senilai Rp 107.748.000).
Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Untung Widiyatmoko mengungkapkan, tersangka pembawa uang palsu tersebut berinisial Iim (45). Dia ditangkap saat beristirahat di sebuah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di daerah Wangon, Banyumas.
Penangkapan pengedar uang palsu ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pengedar ini memakai nama samaran Iim (45), wiraswasta warga Cilacap. "Kini kami sedang mengembangkan untuk menangkap pengedar yang lebih besar dan dari mana uang palsu itu dibuat," ujar dia.
Saat ditangkap, Iim sedang dalam perjalanan menuju Purwokerto. Uang-uang palsu itu diperolehnya dari seseorang di Surabaya, Jawa Timur.
Dari bentuknya, uang-uang palsu tersebut cenderung lebih kasar dari aslinya saat permukaannya diraba. Sebagian besar nomor seri masing-masing lembaran uang sama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang