Kebebasan beragama

Negara Gagal Jamin Kebebasan Beragama

Kompas.com - 24/01/2011, 18:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setara Institute menyatakan negara, dalam hal ini pemerintah, gagal menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Hal ini mengakibatkan terjadi 216 kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia.

"Karena ketidaktegasan pemerintah. Selama ini pemerintah pusat menyerahkan ke pemerintah daerah. Tapi, belum tentu pemda bisa melaksanakannya karena tidak ada kapasitas yang cukup. Bahkan, ada juga elite-elite daerah yang justru menggunakan isu itu untuk mencari dukungan politik dari kelompok pelanggar, bukan untuk menyelesaikan pelanggarannya," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, Senin (24/1/2011).

Bonar menambahkan, pemerintah pusat baru akan mengambil alih kasus pelanggaran jika peristiwa tersebut sudah dianggap berbahaya dan mengancam keamanan publik.

Dalam pemerintahan SBY 2010, lanjut Bonar, hanya dua kasus yang mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat. Dua kasus tersebut adalah insiden penganiayaan jemaat HKBP, penatua Hasian Lumban Toruan Sihombing dan Pendeta Luspida Simanjuntak, di Bekasi, 12 September 2010, oleh orang-orang tak dikenal.

Kasus lain, penyerangan masjid jemaah Ahmadiyah Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Penyerangan itu dilakukan setelah kegiatan istigasah yang dihadiri ratusan orang.

Sebelumnya, muncul desakan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan menutup tempat-tempat ibadah warga Ahmadiyah di desa tersebut. "Pemerintah pusat hanya bereaksi pada dua peristiwa kasus HKBP dan Manis Lor," katanya.

Sisanya tidak ada penyelesaian yang jelas dari pusat. Sebanyak 40 persen dari 216 kasus pelanggaran 2010 di Indonesia ini sebenarnya kasus yang sudah lama, tapi masih terus terjadi. "Ini kan menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah pada kebebasan beragama," kata Bonar.

Setara Institute juga menyesali pernyataan SBY yang menyebutkan dalam pemerintahannya sejak 2004 tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi. SBY dianggap melakukan kekeliruan mendasar dari pengertian HAM dan menunjukkan kegagalan pemerintah menyikapi pelanggaran kebebasan beragama yang menjadi salah satu poin pelanggaran HAM.

"Presiden SBY keliru dalam pengertian HAM. Kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama kan juga bagian dari pelanggaran HAM. Selama pemerintahannya, sudah banyak pelanggaran ini terjadi. Itulah mengapa ia (SBY) dikatakan berbohong oleh beberapa pemuka agama. Pemerintah seharusnya lebih bertindak konkret menanggapi konflik-konflik seperti ini," ujar Ketua Setara Institute Hendardi. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau