KPK Akhirnya Selidiki Gayus

Kompas.com - 26/01/2011, 04:49 WIB

jakarta, kompas - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menaikkan status perkara Gayus HP Tambunan menjadi penyelidikan. Hal itu dilakukan sebagai komitmen keseriusan lembaga ini untuk mengungkap perkara mafia pajak dan mafia hukum di belakang Gayus.

”Rapim (rapat pimpinan) telah mengambil keputusan (kasus Gayus Tambunan) ini sampai tahap penyelidikan,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas di Jakarta, Selasa (25/1).

Menurut Busyro, KPK berupaya menyelesaikan perkara Gayus, mantan pegawai pajak, sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Busyro dalam setahun ini. ”Kami sepakat kasus lama akan diusahakan diselesaikan dalam tahun 2011. Kasus Gayus ini relatif baru. Semakin cepat kami tangani akan bebaskan kami dan institusi ini dari beban yang tidak perlu,” katanya.

Dalam menangani kasus ini, kata Busyro, KPK fokus pada pemeriksaan asal uang yang masuk ke Gayus dan aliran dana dari Gayus ke pihak lain. Gayus tidak bisa dan tidak mungkin bermain sendiri. Pasti ada pihak terkait dalam kasus ini.

Oleh karena itu, kata Busyro, KPK berprinsip kasus ini tidak hanya berhenti pada Gayus. ”Namun, pihak lain, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan siapa pun, yang terbukti terlibat bisa diseret,” katanya.

Ditanya apakah KPK juga akan memanggil dua perwira tinggi polisi, Brigadir Jenderal (Pol) Raja Erizman dan Brigadir Jenderal (Pol) Edmon Ilyas, yang disebut terseret kasus Gayus, dengan tegas Busyro menjawab, ”Ya, siapa pun. Jadi, termasuk dua jenderal atau pejabat lain di Ditjen Pajak.”

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menambahkan, selain menangani kasus Gayus, KPK juga akan membenahi sistem di perpajakan. Tanpa penataan sistem, kasus seperti Gayus akan terjadi lagi.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK M Jasin, Senin di Jakarta, mengakui kompleksnya kasus Gayus dan banyaknya data yang disembunyikan. ”Ruwet karena ada data yang disembunyikan,” katanya. Ditanya siapa yang menyembunyikan data itu, Jasin menjawab, ”Tentunya para pelaku.” Namun, ia tidak memerinci pelaku itu.

Terkait dengan pemeriksaan kasus Gayus oleh KPK, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli di Jakarta, Selasa, mengatakan, KPK tetap dapat melanjutkan proses penyelidikan tersendiri. ”KPK pun sudah melihat apa yang dilakukan Polri. KPK bisa fokus pada penyelidikan kasus yang belum diselidiki Polri,” tuturnya.

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Selasa, tetap mendorong KPK mengambil alih penanganan kasus Gayus. Polisi atau jaksa juga bisa menerapkan pembuktian terbalik dalam kasus Gayus sebab mekanisme itu sudah diakomodasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni terpidana korupsi harus menjelaskan asal-usul hartanya.

Teliti dokumen pajak

Pada Selasa penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak, dan penyidik KPK mengadakan rapat koordinasi untuk meneliti dokumen pajak terkait perusahaan yang berurusan dengan Gayus. Penelitian diperlukan bagi penyidik Polri untuk bahan analisis dalam proses penyelidikan.

Boy Rafli menjelaskan, PPNS Ditjen Pajak memiliki pemahaman mengenai dokumen pajak dari 44 perusahaan yang berurusan dengan Gayus. Dalam meneliti dokumen pajak itu, penyidik Polri juga meneliti dengan skala prioritas.

”Contohnya, dari 44 perusahaan, penyidik melihat dokumen yang paling dapat dicurigai,” katanya. Penyidik juga akan melihat apakah ada indikasi penyimpangan dan tindak pidana terkait antara Gayus dan wajib pajak.

Boy menambahkan bahwa Polri, Selasa, menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Ajun Komisaris Sri Sumartini yang telah divonis dalam perkara terkait Gayus Tambunan. Sidang kode etik berlangsung tertutup.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat menilai, Polri cenderung bersikap tertutup karena tidak menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap petugas kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus mafia hukum dan mafia pajak secara terbuka. Polri sebaiknya juga tidak menghambat pengusutan (obstruction of justice) terhadap dugaan kasus mafia pajak dan mafia hukum oleh KPK serta menggelar sidang kode etik dan profesi untuk Raja Erizman dan Edmon Ilyas.

Sebaliknya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar memastikan, ia sepenuhnya menjalankan Instruksi Presiden No 1/2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum Penyimpangan Pajak terkait dengan Gayus. ”Tak cuma menindak dan menyerahkan aparat Ditjen Imigrasi yang terlibat dalam penerbitan paspor palsu untuk Gayus pada Polri untuk diperiksa, tetapi juga mencegah jangan sampai kasus itu terulang.

Menurut Patrialis, Selasa, sudah 35 pegawai imigrasi ditindak terkait dengan kasus Gayus.

Kejaksaan untuk ketiga kalinya mengembalikan berkas perkara gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dengan tersangka Gayus ke penyidik Polri. Kasus itu disidik sejak Juli 2010.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, berkas itu dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Evaluasi Satgas

Di Jakarta, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie pada Selasa mengatakan, sebaiknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum dievaluasi. ”Karena itu hak prerogatif Presiden, usulan lain pergantian orang dalam Satgas, jika memang mereka terbukti melakukan kegiatan di luar tugas. Selayaknya Satgas memberikan laporan kepada Presiden, bukan memberi pernyataan kepada masyarakat dan memolitisasi,” katanya.

Dalam acara Orientasi Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Aburizal saat menjawab pertanyaan seorang peserta menuturkan, ”Dikatakan saya memberikan penyuapan kepada Gayus. Perusahaan saya adalah perusahaan publik dan keluarga saya hanya memiliki yang minoritas, 3 persen, tetapi karena politik diketengahkan seolah-olah itu milik keluarga saya.”

(PIN/AIK/FER/HAR/SIE/FAJ/ANA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau